Muslimahdaily - Pada zaman Rasulullah, zakat wajib dikeluarkan muslimin yang dikelola atau disalurkan oleh lembaga yang dibentuk negara. Pemerintahan beliau tidak menarik pajak kecuali kepada musyrikin, itu pun kemudian dihapuskan peraturannya.
Sebagaimana ucapan Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsa bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. “Hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat. Zakat termasuk bagian dari harta yang wajib untuk dikeluarkan, diambil oleh imam guna dikembalikan kepada orang-orang yang berhak,” tulis beliau.
Lebih rinci, berikut lima hal mendasar yang membedakan zakat dan pajak.
1.Zakat dan pajak, ibadah dan peraturan
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang pelaksanaannya merupakan ibadah yang bersifat wajib. Peraturannya dibuat oleh Allah Ta’ala dengan banyak hikmah di dalamnya. Adapun pajak merupakan hasil peraturan negara. Pajak bukanlah ibadah yang menghasilkan pahala.
2.Jangkauan peraturan zakat dan pajak yang berbeda
Zakat memiliki ketentuan dan prasyarat tertentu yang sifatnya global. Artinya, semua muslimin di seluruh dunia mendapat aturan zakat yang sama. Adapun pajak memiliki aturan berbeda di setiap negara. Kewajiban zakat pun bersifat tetap berlaku selama seseorang beragama Islam. Sementara pajak sering kali berubah aturannya mengikuti kondisi suatu negara.
3.Pembebanan Zakat dan Pajak yang Berbeda
Harta yang dikeluarkan untuk zakat menjadi wajib jika telah mencapai nishabnya. Kadar presentasenya pun jelas setiap jenis zakatnya. Sedangkan pajak tak melihat seorang itu kaya atau miskin kecuali semuanya terkena kewajiban pajak.
4.Batasan pelaku wajib zakat dan pajak
Hanya muslimin yang diwajibkan membayar zakat. Pasalnya, zakat memiliki fungsi mensucikan diri dan harta. Alhasil, tak mungkin zakat disyariatkan pula bagi orang kafir. Mengingat tidaklah suci orang-orang kafir hingga mereka bersyahadat. Adapun pajak di masa lalu justru dibebankan atas orang kafir yang tinggal di negara muslim. Bahkan saat ini pajak berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
5.Beda contoh zakat dan pajak terdahulu
Pelaksanaan zakat dicontohkan oleh sang uswatun Hasanah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun pajak, beliau tak pernah memungut pajak kepada rakyatnya. Begitu pun Khulafa Ar Rasyidin. Beberapa imam bahkan mengharamkan penarikan pajak.
Demikian lima poin yang menjelaskan perbedaan antara zakat dan pajak. Sebagai hamba Allah, tentu kita wajib membayar zakat. Sebagai warga negara, kita pula wajib membayar pajak. Satu sama lainnya tidak menghapuskan. Semoga keberkahan selalu meliputi muslimin.