Muslimahdaily - Sidang tuntutan kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) pagi tadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk Ahok dengan hanya menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP yang mana termasuk dalam dakwaan alternatif. Ia dinyatakan bersalah dalam memunculkan permusuhan dan kebencian publik. “Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP. Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Menurut Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, dakwaan alternatif dipilih bukan berdasarkan keraguan jaksa, melainkan karena dipandang yang paling pas berdasarkan bukti persidangan. Karenanya, Pasal 156 KUHP dipandang tim jaksa sebagai pilihan yang paling tepat. Hal ini mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Ahok selama proses persidangan.

"Memberatkan dan meringankan sudah disampaikan, yang berat kenapa yang meringankan apa. Itulah sampai pada seperti itu (tuntutan berdasar dakwaan alternatif). Tapi jangan itu dikatakan ringan atau tidak. Itu relatif," ujar Ali kepada detik.com.

Disebutkan dalam sidang, hal yang memberatkan Ahok yakni karena ia telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Adapun yang meringankannya yakni sikapnya yang sopan selama persidangan, pengakuannya bersikap humanis dan perannya yang turut andil dalam pembangunan.

Pidana yang dijatuhkan untuk Ahok disebutkan hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun penjara. Artinya, jika tuntutan ini menjadi putusan hakim, maka Ahok hanya akan terkena pidana penjara satu tahun jika selama dua tahun ia melakukan tindak pidana. Jadi, jika selama dua tahun Ahok tak melakukan tindak pidana apapun, maka pidana penjara satu tahun tak perlu dijalankan alias ia tak akan dibui.

"Jadi tuntutan pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun artinya Pak Basuki tidak masuk penjara kalau dalam 2 tahun masa percobaan tidak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dikutip dari liputan6.com.

Atas tuntutan tersebut, banyak pihak yang menyatakan kecewa. Salah satunya datang dari Forum Umat Islam (FUI) yang selalu mengawal proses persidangan Ahok. Kepala Divisi Humas FUI, Nanang Qosim mengungkap kekecewaannya karena harapannya Ahok dapat dikenai pidana yang lebih berat. “Penistaan agama seharusnya 5 tahun, bukan 1 tahun,” tuturnya dilansir CNN Indonesia.

Sidang tuntutan Ahok tetap diwarnai aksi kecil meski pilkada telah usai. Pihak pro dan kontra mewarnai sidang yang sempat diundur selama sepekan tersebut. Salah seorang dari massa yang kontra Ahok, Amri Husein, menyatakan akan terus mengawal proses sidang. “Meski Ahok nantinya gagal menjadi gubernur, Ahok tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya kepada republika.com.

Adapun Ahok masih nampak sibuk di balai kota seusai menghadiri sidang. Saat ditanya tentang tuntutan JPU atas dirinya, ia enggan menjawab. "Ya kamu tanya pengacara lah, nggak ngerti aku,” tuturnya, dilansir detik.com.

Sebagaimana diketahui, Ahok dinyatakan sebagai terdakwa atas kasus penistaan agama terkait penyebutannya tentang surat Al Maidah yang membuat muslimin geram. Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pun dalam dakwaan alternatif, ia didakwa Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (25/4/2017) esok dengan agenda pembacaan pledoi.