Muslimahdaily - Kabar kurang baik bagi pecinta mie instant korea. Pasalnya melalui surat edaran Badan Pengawasan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa ada empat mie instan asal Korea positif mengandung babi.
Setelah dilakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mie instan asal Korea. Dari produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi.
Keempat produk mengandung babi tersebut ialah samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Surat nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu juga berisi instruksi penarikan produk mie instan tersebut yang ditunjukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia karena Importir tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi, kedua produk yang mengandung babi tidak diletakkan terpisah dari produk non babi dan tidak diberikan keterangan “MENGANDUNG BABI”.
Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Selain itu, bagi masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat juga dihimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk.
"Pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android CekBPOM" tulis laman pom.go.id(18/06).