Muslimahdaily - Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan di wilayah dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020. Hal ini tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB,SMA/MA/SMALB/SMK/MAK akan melakukan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tanggal 13 hingga 15 Juli 2020. Selain itu, dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada tanggal 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Dilansir dari Detik.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemetaan terhadap sekolah daerah yang rawan penyebaran atau sudah banyak kasus positif COVID-19.

“Jadi sebaiknya ini mencerminkan, terutama untuk SD, mungkin kita harus lihat peta lokasi sekolah dengan sebaran COVID. Jadi, data sekolah dimasukkan di dalam sistem aplikasi kita untuk kemudian sekolah bisa ketahui seberapa tinggi risiko di wilayahnya,” ucap Anies.

Apabila daerah di sekitar sekolah terbukti aman, maka kebijakan ini akan lebih leluasa.

“Di Jakarta ini ada red zone dan green zone. Di tempat-tempat yang sesungguhnya zona hijau itu relative lebih leluasa. Misalnya Rorotan belum terdeteksi dari COVID sama sekali, sama sekali tempat itu bersih tak ada masalah, clean,” jelas Anies.

Adapun daerah-daerah di Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai zona merah adalah Pondok Kelapa, Tanah Abang, dan Petamburan. Melihat dari daerah-daerah tersebut, maka prosedur kebijakannyapun akan dibedakan.

“Ada satu tempat, Pondok Kelapa, itu merah, Tanah Abang, Petamburan itu semuanya merah. Di situ prosedur, strateginya berbeda. Menurut saya, alternatif ini menarik tapi tidak bisa diterapkan secara simetrik di Jakarta. Penerapannya di tempat berbeda dengan rumus yang berbeda. Jangan simetrik untuk seluruh wilayah, tapi protapnya sama di semua sekolah,” tambah Anies.

Namun, pada sabtu (6/6), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menggelar town hall meeting dengan seluruh stakeholder pendidikan di Jakarta. Meeting ini kemudian diunggah di akun Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta. Dalam video tersebut, sejumlah perwakilan sekolah menyeruakan aspirasinya.

Banyak pertanyaan mengenai keputusan untuk kembali bersekolah pada 13 Juli. Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar dipastikan belum akan dimulai pada Juni bahkan Juli jika melihat kondisi saat ini.

“Kami tak akan memberlakukan belajar di sekolah kalau situasi COVID-19 belum aman. Semoga setelah ini taka da yang tanya. Kami pastikan di Bulan Juni ini belum, Juli kita lihat, rasanya juga belum,” jelas Riza seperti dilansir dari CNBCIndonesia.

Ada tiga hal yang patut dipertimbangkan dalam hal ini. Yang pertama adalah dari kebijakan Pemerintah Pusat khususnya Dinas Pendidikan. Kedua, bergantung pada kualitas sekolah dan guru, yang mana keduanya dituntut untuk memberikan pengajaran terbaik.

Yang terakhir adalah dari orang tua. Orang tua juga dituntut untuk berpartisipasi. Orang tua harus bisa memastikan anak-anaknya bisa melaksanakan pengajaran dengan baik.