Muslimahdaily - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menyiapkan panduan shalat Id di tengah pendemi. Namun panduan atau ketentuan tersebut tidak bersifat general, disesuaikan dengan tingkat kewaspadaan setiap daerah. Melansir dari Republika Jumat (26/6), Sholahuddin Al Aiyub selaku Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki tingkat kewaspadaan yang berbeda.
"Daerah mana yang sebaran kasus Covid-nya masih sangat mengkhawatirkan sehingga tidak aman menyelenggarakan ibadah dengan model beribadah secara massal, dan daerah mana yang tidak ada masalah. Jadi tidak bisa menggeneralisir semuanya boleh (shalat Idul Adha) atau enggak boleh," ujar Sholahuddin.
Tidak ada alasan memberlakukan larangan untuk shalat Id dan pemotongan hewan kurban bagi daerah-daerah yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Maka dari itu, menurut Sholahuddin dibutuhkan koordinasi antara MUI dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Dalam rangka kerja sama pelaksanaan kegiatan keagamaan, MUI telah melakukan nota kesepahaman dengan Gugus Tugas pusat. Selain itu, MUI bahkan sudah meminta Gugus Tugas memfasilitasi umat Islam dalam pelaksanaan keagamaan nantinya.
"Di beberapa daerah, itu mensyaratkan di antaranya pemberitahuan kepada Gugus Tugas bila ingin menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang, untuk memitigasi kerawanan dan potensi penularan," kata Sholahuddin.
Sedangkan sebelum mengeluarkan ketentuan mengenai Hari Raya Idul Adha, MUI juga perlu untuk melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas. Agar tiap daerah dapat dipastikan berdasarkan status kewaspadaan dan untuk melihat daerah mana saja yang bisa menyelenggarakan shalat Id.
"Tujuan utamanya adalah perlindungan kepada kesehatan atau keselamatan masyarakat Muslim, karena, itu dalam agama kita adalah bagian utama untuk dipertimbangkan. Bisa jadi umat Islam punya ghiroh yang sangat tinggi tetapi tidak mempertimbangkan keselamatan. Maka kita harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas," ungkapnya.
Tak hanya akan mengeluarkan panduan untuk shalat Id saja. MUI juga akan menyiapkan panduan terkait pelaksanaan kurban.
"(Panduan) ini nantinya bukan hanya terkait pelaksanaan shalatnya tetapi juga pelaksanaan kurbannya. Komisi Fatwa sudah membahas masalah ini. Mohon doanya, semoga dalam waktu dekat bisa dirilis kepada masyarakat sebagai panduan dan pedoman masyarakat," ujar Sholahuddin.