Muslimahdaily - Majelis Tarjih dan Tarjid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sepakat untuk memundurkan waktu subuh 8 menir dari waktu semula. Keputusan ini merupakan salah satu hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-31 Tarjih Muhammadiyah yang disampaikan pada Ahad (20/12) lalu, dilansir dari laman Republika, Selasa (21/12).
Ketua Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar mengatakan, waktu Subuh sebetulnya sudah dibahas sejak Munas Tarjih Muhammadiyah 2010 silam. Saat itu dia mengakuli terjadi perdebatan terhadap pendapat baru bahwa waktu Subuh di Indonesia terlalu pagi.
Melansir dari situs Muhammadiyah, berdasarkan Alquran dan Hadist menunjukkan bahwa waktu Subuh ditentukan oleh fenomena alam. Pandangan-pandangan para ulama-astronom pun di perlihatkan untuk menambah referensi terkait ketentuan waktu Subuh ini.
Patokan waktu Subuh di Indonesia adalah posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat atau saat matahari masih berada di bawah ufuk 20 derajat. Sedangkan di beberapa negara lain, Mesir misalnya, patokannya yakni minus 19,5 derajat.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammdiyah Mohamad Mas’udi juga mengatakan bahwa, pembahasan terkait masalah waktu subuh ini juga merupakan lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD) dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIFUMSU)
Syamsul menjelaskan, kalau posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat, berarti bahwa posisi matahari lebih dalam dari ufuk sehingga waktu menjelang terbitnya matahari itu lebih lama. Pergerakan satu derajat membutuhkan waktu 4 menit. Jika menggunakan patokan minus 20 derajat, maka dibutuhkan waktu 80 menit menjelang terbitnya matahari.
“kalau minus 18 derajat, berarti jadi 72 menit sebelum terbit. Jadi dimundurkan 8 menit, dengan perhitungan satu derajat itu 4 menit. Dikurangi 2 derajat berarti dimundurkan 8 menit. Ini kedalaman matahari di bawah ufuk saat kita mulai shalat subuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syamsul menyampaikan, keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah ini selanjutnya akan ditetapkan oleh PP Muhammadiyah. Rencananya keputusan tersebut juga akan diusulkan ke pemerintah untuk turut mengoreksi patokan waktu dimulainya shalat subuh di Indonesia.
Dengan adanya koreksi dua derajat itu maka waktu subuh saat ini diundur sekitar 8 menit, umpamanya saat ini subuh di Indonesia Bagian Barat jam 03.50 maka awal waktu subuhnya mundur menjadi 03.58 menit.