Muslimahdaily - Pemberlakuan pembatasan sosial yang sudah seringkali diarahkan pemerintah demi menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin bertambah tiap harinya. Baru-baru ini, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah sebelumnya dinamai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

PPKM ini mulai diberlakukan untuk memperketat protokol kesehatan di daerah tertentu dengan kasus COVID-19 tertinggi di Indonesia. Peraturan ini dimulai dari 11-25 Januari sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 untuk kawasan wilayah Pulau Jawa-Bali.

Sebelumnya, penggunaan istilah untuk mengatur pembatasan wilayah yang dinamai PSBB sejak 10 April 2020 ini dicanangkan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk tentang karantina kesehatan menurut UU Nomor 6 Tahun 2018.

Saat jumpa pers virtual dalam kanal YouTube BNPB Indonesia, Airlangga Hartanto selaku Menteri Perekonomian memberikan penjelasan bahwa PPKM bukan peraturan untuk mengekang pelaksanaan kegiatan masyarakat melainkan untuk mencermati kasus penyebaran COVID-19 yang secara nasional terus meningkat sejak awal minggu tahun 2021 hingga 7,3 persen.

PPKM ini diatur karena adanya indikasi kenaikan kasus di 54 Kabupaten/Kota, paling tinggi berada di wilayah Pulau Jawa. Hal ini juga berdasarkan data yang dimiliki oleh BNPB terkait kasus secara nasional di Kabupaten/Kota yang menunjukkan banyaknya daerah dengan keterisian TT (Tempat Tidur) ICU dan Isolasi yang rasionya mencapai 62,8 persen melebihi standar WHO senilai 60 persen.

Kebijakan ini mengatur jam kerja dan aktivitas pekerjaan yang dialihkah 75 persen ke rumah, bagi yang datang ke kantor wajib mematuhi protokol kesehatan. Institusi pendikan pun tetap melaksanakan pelajaran dalam jaringan (Daring).

Tak hanya itu, sektor restoran, mall, transportasi, dan tempat ibadah tetap dilakukan dengan kurun waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing. Terkecuali fasilitas umum dan kegiatan sosial yang diberhentikan.

Dasar hukum dari peraturan ini tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah mengenai PSBB sehingga perkambangkan ini dilakukan hanya untuk wilayah dengan kasus tertinggi.

"Untuk daerahnya sudah ditentukan, berbasis kepada kota dan kabupaten, bukan keseluruhan (wilayah) provinsi jawa ataupun bali," ujar Menteri Airlangga menjelaskan mengenai PPKM per wilayah.

Berikut daftar kabupaten/kota yang diperintahkan untuk menjalankan PPKM :
1. DKI Jakarta (seluruh wilayah)
2. Jawa Barat (Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Bandung Raya)
3. Banten (Kabupaten dan Kota Tangerang, Tangerang Selatan)
4. Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta)
5. DI Yogyakarta (Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulonprogo)
6. Jawa Timur (Surabaya dan Malang)
7. Bali (Badung dan Denpasar)

Dengan adanya peraturan ini Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Marado saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan berharap dari pengalaman yang lalu (PSBB) yang diulangi kembali lewat pembatasan (PPKM) dapat mengurangi presentasi kenaikan kasus layaknya pada bulan September dan November awal dengan penurunan sekitar 20 persen.

"Artinya pengalaman yang kalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan dan kita harapkan presentasinya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September dan November awal. Pada saat iti terjadi penurunan sekitar 20 persen," ujarnya.