Muslimahdaily - Siapa yang tak mengenal aplikasi TikTok, sebuah aplikasi yang banyak melahirkan tren yang berhasil menyita perhatian publik. Dalam beberapa hari terakhir, TikTok kembali menyita perhatian publik dengan hadirnya situs TikTok Cash. Platform ini menjanjikan uang setelah menonton video di TikTok.
Terkait dengan munculnya situs TikTok Cash ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, mengatakan, OJK meminta Kominfo memblokir platform TikTok Cash. Pihaknya sendiri juga telah melakukan penyelidikan investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash. Menurutnya, ada indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.
Cara kerja TikTok Cash adalah para pengguna cukup mem-follow akun, like dan nonton video TikTok. Kemudian hasil tugas di-screenshot untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untuk dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.
Setelah kabar ini mencuat di media sosial, pihak TikTok Indonesia mengklarifikasi bahwa TikTok Cash bukan merupakan layanan yang disediakan perusahaan teknologi asal China tersebut. Pihak TikTok juga menghimbau kepada para pengguna TikTok tanah air agar tidak terbujuk untuk mengirimkan uang ke pengguna lain.
Pimpinan Komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
Kominfo juga menjelaskan bahwa pemblokiran situs TikTok Cash ini, karena situ tersebut melanggar hukum. Pasalnya, skema ponzi di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di sana dijelaskan, skema ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.
Dalam skema ponzi, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan berhenti.
Situs TikTok Cash ini sendiri menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga “general manajer” seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.