Muslimahdaily - Kabinet pemerintahan Sri Lanka menyetujui undang-undang mengenai larangan mengenakan cadar serta burqa bagi Muslimah di area umum. Larangan ini disinyalir demi keamanan nasional walaupun Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyebut bahwa hal tersebut akan melanggar hukum internasional.

Menteri Keamanaan Publik Saarath Weerasekera mengungkapkan melalui akun Facebook-nya, proposal yang dibuat oleh kementriannya telah disetujui oleh Kabinet Sri Lanka pada pertemuan mingguan hari Selasa.

Kini, proposal tersebut telah dikirim ke Departemen Kejaksaan Agung dan mesti disetujui oleh parlemen untuk disahkannya menjadi undang-undang. Memang demikian, pemerintah sebagai pemegang mayoritas di parlemen tentu akan mudah meresmikan undang-undang larangan bercadar.

Mengutip dari laman Al Jazeera, menurut Weerasekera pemakaian burqa oleh sebagian wanita Muslimah yang mana menutupi tubuh dan wajah mereka, disebut sebagai tanda ekstrimisme agama. Ia juga menambahkan pelarangan akan meningkatkan keamanan nasional.

Kebijakan larangan mengenakan burqa telah diusung sejak tahun 2019, setelah terjadinya peristiwa bom bunuh diri pada Minggu Paskah serta menewaskan lebih dari 260 jiwa. Dua kelompok penganut Islam ekstrimis (ISIS) yang telah berjanji pada negara Islam disalahkan atas dugaan serangan di enam lokasi – dua gereja Katolik Roma, satu gereja Protestan, dan tiga hotel teratas.

Bulan lalu, seorang Duta Besar Pakistan Saad Khattak memberikan tanggapannya mengenai isu ini lewat Twitter-nya, dirinya menyebut pelarangan tersebut akan melukai perasaan umat Muslim.

Aktivis kebebasan beragama atau berkeyakinan Ahmed Shaheed mengunggah pendapatnya di Twitter, larangan cadar ini akan tidak sesuai dengan hukum Internasional sekaligus hak kebebasan ekspresi beragama.

Mengutip dari laman BBC, wakil presiden Dewan Muslim Sri Lanka Hilmi Ahmed menuturkan, tiap orang berhak untuk memakai penutup wajah baik itu cadar maupun burqa terlepas dari keyakinan mereka. Ia menambahkan hal tersebut mesti dilihat dari sudut pandang hak, bukan hanya melihat dari sisi keagamaannya saja.

Sementara itu, Weerasekera juga mengatakan, pemerintah berencana untuk melarang 1.000 sekolah Islam yang menurutnya sudah melanggar kebijakan pendidikan nasional. Namun, Hilmi Ahmed meyakinkan bahwa sebagian besar sekolah Islam telah terdaftar dalam data pemerintahan.

“Mungkin hanya ada sebesar 5 persen yang belum patuh dan bisa saja ditindak lanjuti,” ujar Ahmed, dilansir dari BBC.

Sri Lanka didominasi oleh agama Budha, kurang lebih sebanyak 70 persen. Sementara komunitas Islam hanya sekitar 9 persen dari 22 juta penduduk Sri Lanka. Etnis minoritas Tamil, yang mayoritas beragama Hindu, tercatat 15 persen.