Muslimahdaily - Pemberlakuan larangan mudik sudah dimulai sejak hari Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB dan akan berakhir pada Senin (17/5) mendatang. Mulai dari jalur arteri hingga jalan tol ditutup. Sejumlah moda transportasi umum antar kota juga sudah tidak menjual tiket.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, larangan mudik ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengungkapkan, hal tersebut disinyalir untuk mencegah tingkat kasus COVID-19 setelah libur panjang.
Peraturan yang semakin ketat ini mulai dirasakan masyarakat, berikut ini fakta larangan mudik yang sudah diberlakukan, dirangkum khusus oleh Muslimahdaily.
1. Sejumlah titik sudah disekat untuk mencegah Pemudik lewat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengaman jalur darat, terdiri atas 17 check point dan 14 tempat penyekatan. Adapun titik pos tersebut tersebar di perbatasan antarkota Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depak, Tangerang, Bekasi).
2. Akses jalan tol ditutup sementara waktu
Mendukung kebijakan yang diberlakukan, PT Jasamarga menutup akses jalan tol layang Jakarta-Cikampek sementara waktu. Penutupan Jalan layang Cikampek (JCC) yang sudah berganti nama menjadi Jalan Layang Syeikh Mohammed bin Zayed (MBZ) mulai dari Kamis (6/5) sampai hari Selasa (18/5). Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk membatasi pergerakan lalu lintas dan menekan angka virus corona.
3. Layanan kereta api (KAI) jarak jauh dibatasi
PT KAI (Persero) hanya mengoperasikan sekitar 19 KA jarak jauh bukan untuk melayani pemudik. Adapun masyarakat yang diperbolehkan menggunakan jasa transportasi kereta api yang memiliki keperluan mendesak yaitu pekerja, kunjungan keluarga duka, dan lainnya. Masyarakat dengan kepentingan tersebut diimbau tetap menaati protokol kesehatan baik itu di stasiun KA maupun di atas KA.
4. Tak hanya jalur darat, pelabuhan umum juga menutup penjualanan tiket
Pelabuhan umum seperti pelabuhan Merak, Banten memberhentikan penjualan tiket kapal feri untuk mudik lebaran. Pengoperasian 5 dermaga pelabuhan Merak turut ditutup selama Lebaran Idul Fitri 1442 H. Mengutip dari laman Warta Kota, 2 dermaga dibolehkan beroperasi khusus untuk penyeberangan angkutan BBM dan logistik.
5. Pengawasan terhadap angkutan udara pesawat semakin diperketat
Pengetatan kebijakan pesawat dikecualikan bagi beberapa petinggi negara dan tamu kenegaraan. Kemudian, pesawat juga dikhususkan untuk kepentingan operasional kedutaan, konsulat jenderal dan asing.
6. Pemberian sanksi terhadap masyarakat yang nekat mudik
Polisi ataupun petugas akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar peraturan. Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi mobil ataupun motor, akan dipaksa untuk berputar balik. Sedangkan, pengguna jasa transportasi travel gelap akan dikembalikan ke rumah masing-masing.
7. Sementara mudik dilarang, wisata dibolehkan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memperbolehkan masyarakat untuk berwisata namun diutamakan berkegiatan wisata lokal. Seperti wisata lokal yang ada di Jabodetabek misal wisata olahraga di Gelora Bung Karno.