Muslimahdaily - Dalam satu bulan terakhir, kasus virus corona semakin meningkat di berbagai daerah bahkan terdapat munculnya varian corona baru, Delta. Untuk mengatasi langkah penyebaran rantai virus COVID-19 ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, ditetapkan di Jakarta pada Selasa (15/6/2021).
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman masyarakat dalam berkegiatan di tempat ibadah. Surat edaran ini bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di rumah ibadah,” tutur Cholil, dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (17/6).
Melalui surat edaran tersebut, Menag berharap masyarakat beragama dapat tetap melaksanakan kegiatan ibadah sekaligus terjaga kesehatan jiwanya namun mesti bisa menyesuaikan dengan kondisi terkini di wilayahnya.
Terkhusus daerah yang berzona merah, kegiatan keagamaan untuk sementara waktu ditiadakan sampai wilayah tersebut sudah dinyatakan menurun tingkat kasus virus corona. Saat ini, penetapan dalam perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah masing-masing daerah.
Selain itu, Cholil menambahkan bahwa kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pesta pernikahan, dan segala macam kegiatan serupa, yang biasanya diselenggarakan di lingkungan rumah ibadah juga turut dihentikan sementara pada zona merah dan zona oranye sampai kondisinya sudah memungkinkan.
Sementara itu bagi daerah yang sudah aman dari kasus Covid-19, hanya warga di lingkungan setempat yang boleh melakukan kegiatan peribadatan. Namun dengan syarat, masyarakat wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat sebagaimana kebijakan pemerintah.
Kementerian Agama tingkat pusat melalui instansi vertikal sampai dengan ke bawahnya, diminta untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Demikian juga turut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Tingkat Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, para penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan serta pengurus tempat beribadah supaya ikut serta dalam melakukan pemantauan.
Cholil juga meminta mereka untuk melakukan koordinasi secara intensif kepada pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 setempat.
Informasi terbaru mengenai jumlah pasien yang terpapar positif virus corona di Indonesia tercatat 9.994 jiwa dari sebelumnya 1.927.708 kasus. Data ini dilansir dari laman situs web resmi Satgas COVID-19, covid19.go.id, Kamis (16/6).