Muslimahdaily - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19 dihentikan sejak Jum’at (30/12/22)
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengatakan bahwa peraturan mengenai pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi diterbitkan pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut dari penghentian PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
“Jadi, kita sudah menyiapkan peraturan tempat ibadah menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri,” ungkap Yaqut.
Menurutnya, peraturan yang disiapkan Kemenag mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah penghentian PPKM, antara lain mencakup protokol penyelenggaraan aktivitas ibadah di dalam ruangan tertutup.
"Sekarang dibebaskan untuk ibadah (dengan jumlah peserta) 100 persen (dari kapasitas tempat), tetapi tetap, dalam ruang tertutup harus menggunakan masker. Itu saja sih intinya. Jadi ibadah sudah dibolehkan 100 persen kapasitas," ungkapnya.
"Kalau penggunaan aplikasi PeduliLindungi enggak, tapi masker harus tetap. Itu aja sih. Tetap berhati-hati, karena harus jaga-jaga," ia menambahkan.
Pencabutan PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi, berlangsung mulai 30 Desember 2022 sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.