Muslimahdaily - Tiga kementerian Republik Indonesia yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur perihal pembelajaran dan jadwal libur selama bulan Ramadhan tahun 2025 pada Senin (20/1/2025). Penerbitan SE ini adalah bentuk tindak lanjut dari wacana libur sekolah selama satu bulan full saat Ramadhan yang ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
Dilansir dari tayangan YouTube Metro TV “Hot Topic - Surat Edaran Bersama: Libur Pekan Pertama Lebaran”, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa dirinya sudah menandatangani SEB secara sirkuler dan sedang menunggu tanda tangan dari menteri dalam negeri dan menteri agama.
“SEB nya sedang ditanda tangani sirkuler, jadi saya sudah tanda tangan, kemudian mudah-mudahan pak menteri dalam negeri dan agama bisa tanda tangan sekarang juga. Saya sudah, saya sudah tanda tangan.” Jelasnya.
SE Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi tersebut berisi sejumlah keterangan terkait kegiatan pembelajaran siswa selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Pada awal Ramadhan yakni tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta tanggal 3,4, dan 5 maret 2025 kegiatan belajar siswa dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari pihak sekolah maupun satuan pendidikan keagamaan.
Siswa kembali masuk dan melaksanakan kegiatan pembelajaran mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025. Baik sekolah maupun satuan pendidikan agama diharapkan mengisi pembelajaran selama bulan Ramadhan dengan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa.
Kemudian pemerintah menetapkan tanggal 26,27, dan 28 Maret hingga 8 April 2025 sebagai libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan agama sehingga para siswa diliburkan. Kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Selama pelaksanaan kegiatan belajar mandiri di rumah, para siswa yang beragama Islam diimbau untuk mengisi kegiatannya dengan membaca Alquran, mengikuti pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara bagi siswa yang beragama non-islam, dianjurkan mekasanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.