Muslimahdaily - Masyarakat Indonesia baru-baru ramai membicarakan soal  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya, dalam lampirkan III Perpres tersebut memuat bahwasanya investasi minuman keras atau alkohol dalam dilakukan oleh pedagang eceran kaki lima di empat provinsi di Indonesia.

Tentu saja kabar tersebut mengundang polemik dari berbagai lapisan masyarakat. Dari pihak PBNU dan Muhammadiyah contohnya. Kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut dengan tegas menolak paraturan tersebut. Perpres tersebut terkesan memudahkan miras dijual dan dikonsumsi karena bisa dijual di warung-warung biasa.

Seperti yang kita tahu, Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi khamar atau minuman yang memabukkan, dalam hal ini minuman keras. Hukumanya jelas haram dan menngakibatkan dosa besar.

Dosa karena meminum miras memang terlihat sepele. Sekedar mencari kesenangan duniawi kemudian nantinya juga akan sadar kembali. Namun, demikian meminum miras bisa jadi biang dari segala dosa dan mengundang maksiat paling besar yang mampu dilakukan seseorang.

Dalam sebuah majelis, Sayyidina Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu pernah mengisahkan betapa bahayanya miras bagi seseorang. Kisahnya kemudian dituliskan oleh Imam Abu Lailats As-Samarqandi dalam Kitab Tanbihul Ghafilin. Berikut kisahnya.

Dahulu kala, ada seorang ‘abid (ahli ibadah) yang biasa pergi ke masjid. Semua orang mengenalnya sebagai sosok yang tak pernah meninggalkan ibadah wajib maupun sunnah, hingga tertempellah gelar ahli ibadah pada dirinya. Tentu bukan hal aneh bila ia disukai banyak orang, salah satunya oleh seorang pelacur.

Suatu hari, pelacur tersebut menyuruh pembantunya untuk menyampaikan pesan kepada ahli ibadah. “Kami mengundang engkau untuk sebuah kesaksian,” begitu isi pesannya.

Lantas si ahli ibadah pergi bersama pembantu tersebut untuk menemui si pelacur. Ketika sampai dan masuk ke dalam rumah, pelacur tersebut langusung menutup pintu rumahnya. Tinggallah ahli ibadah dan pelacur di dalam rumah, hanya berdua.

Kemudian si pelacur datang ke hadapan ahli ibadah seraya menggunakan pakaian yang seksi dan membawa secawan khawar di tangannya. Di tangan lainnya, ia mengendong bayi yang masih sangat kecil.

“Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk sebuah kesaksian, tapi aku mengundangmu agar engkau bercinta denganku, atau engkau ikut minum khamar barang segelas bersamaku, atau engkau harus membunuh bayi ini,” kata di wanita.

“Kalau engkau menolaknya, maka aku akan menjerit dan berteriak, ‘Ada seseorang memasuki rumahku’,” ancamnya lagi.

Si ahli ibadah merasa terjebak, tapi ia tak kehabisan akal. Baginya, pasti ada satu dosa yang lebih ringan dibanding dosa lainnya.

“Zina, saya tidak mau. Membunuh juga tidak,” ucap iahli ibadah. Lantas dipilihlah khamar sebagai jalan keluar. Menurutnya, dibanding berzina dan membunuh, khamar lebih ringan timbangan dosanya. Namun demikian, setelah mabuk, si ahli ibadah kehilangan akal sehatnya hingga pada akhirnya ia berzina pada pelacur tersebut dan juga membunuh bayi itu.

Mengakhiri kisahnya, Sayyidina Utsman berkata, “Karena itu jauhilah khamar (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan khamar dalam dada seseorang, melainkan harus keluar salah satunya.” (HR. An-Nasa’i).

Walau terlihat sepela, ternyata khamar lebih bahaya daripada dosa membunuh dan berzina. Hanya karena meminum khamar, seseorang bisa saja berizna sekaligus membunuh. Bahkan Sayyidina Utsman pernah berkata bahwasanya khamar adalah biang dari segala kerusakan.

Dalam Al Qur’an disebutkan bahwasanya Allah melarang seseorang untuk mendekati khamar dan berujudi. Mendekatinya saja dilarang apalagi sampai melakukannya.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91).

Lebih lanjut, Allah tidak hanya melarang seseorang meminum khamar, melainkan juga menjual dan menuangkannya.

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Oleh karena itulah, sudah sepatutnya kita sebagai seorang muslim, berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhi minuman keras untuk diri sendiri maupun orang lain. Mengingat begitu dahsyat bahayanya.

Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang berada dalam lindungan Allah. Aamiin ya Rabbal Alamin.

Itsna Diah

Add comment

Submit