Muslimahdaily - Terkadang, muslimah kesulitan melepas jilbab saat hendak berwudhu di tempat umum. Entah karena tak adanya tempat wudhu khusus wanita ataupun saat musim dingin melanda. Sebagian muslimah lain, tanpa keadaan darurat, memilih berwudhu tanpa melepas jilbab, dengan cara mereka. Lalu, bagaimana hukumnya dalam syariat?

Pembahasan mengenai hal ini tak lepas dari hukum mengusap imamah (serban) bagi pria. Dalilnya ada pada hadits, “Rasulullah mengusap kedua khuf dan khimar (saat berwudhu),” (HR. Muslim dari Bilal). Dalil lain, hadits dari ‘Amr bin Umayyah, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah mengusap imamah dan kedua khuf beliau,” (HR. Al Bukhari).

Kedua hadits tersebut menjadi dalil dibolehkannya mengusap khimar atau imamah atau penutup kepala bagi pria tanpa mengusap kepala saat berwudhu. Lalu bagaimana dengan wanita? Bolehkah wanita mengusap kerudungnya ketika berwudhu? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut.

Ulama mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat wanita tidak dibolehkan mengusap kerudung atau jilbab saat berwudhu untuk menggantikan mengusap kepala. Hal ini sebagaimana firman Allah, “Dan usaplah kepala-kepala kalian,” (QS. Al Maidah ayat 6). Maka apabila wanita mengusap jilbabnya, berarti ia tak mengusap kepalanya. Hal ini tidak dibolehkan.

Namun ulama selain kedua mazhab diatas, berpendapat lain. Wanita dibolehkan mengusap jilbabnya saat berwudhu berdasarkan dua hal. Pertama yakni adanya riwayat shahih dari Ummul Mukminin Ummu Salamah yang mengusap kerudungnya saat berwudhu. Kedua, qiyas jilbabnya wanita dengan serban pria. Mereka mengatakan,jilbab wanita berkedudukan layaknya mamah bagi pria. Keduanya sama-sama mengandung kesulitan untuk dilepas.

“Bagaimanapun keadaannya, apabila terdapat kesulitan, seperti udara dingin, atau kesulitan melepas kerudung tersebut dan mengenakannya kembali, tidak jadi masalah jika wanita mengusap kerudungnya (saat berwudhu). Namun, apabila tidak ada kesulitan atau uzur, yang lebih utama adalah tidak mengusapnya tetapi mengusap kepala, karena tidak ada Nash yang shahih dalam masalah ini,” dikutip dari Asy Syahrul Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Hal senada juga disampaikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Menurutnya, saat mengusap kepala ketika berwudhu, pria dibolehkan mengusap penutup kepalanya (serban), maka wanita pun boleh mengusap penutup kepalanya sebagaimana pria. “Kerudung merupakan sesuatu yang dipakai wanita untuk menutup kepalanya yang pada umumnya terdapat kesulitan untuk melepasnya, serupa dengan serban. Bahkan, kerudung lebuh menutupi kepala daripada serban sehingga lebih sulit dilepas, dan lebih dibutuhkan untuk dipakai,” dikutip dari Syarh Al Umdah.

Meski mengikuti pendapat yang membolehkan mengusap jilbab saat berwuduhu, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Pengusapan ini hanya dibolehkan ketika berwudhu atau bersuci dari hadats kecil saja. Adapun hadats besar, maka tidak diizinkan.

Hal ini berdasarkan hadits dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata, “Rasulullah memerintahkan kami, apabila kami Safar, untuk tidak melepaskan Khuf (alas kaki) kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena janabah. Adapun karena buang air besar, buang air kecil dan tidur, kami tidak melepasnya,” (HR. At Tirmidzi).

Jika melakukan hadats besar, maka muslimah harus mandi dan tak diizinkan hanya berwudhu apalagi hanya mengusap jilbabnya. Selain itu perlu diingat lagi bahwa mengusap jilbab saat berwudhu ini tidaklah sama dengan mengusap kepala. Meski dibolehkan, mengusap kepala saat berwudhu adalah lebih utama. Maka usaplah jilbab saat berwudhu ketika dalam kondisi darurat dan sangat sulit untuk melepaskan penutup kepala. Wallahu a’lam.

Sumber: Bahtsun wa Khulashatu Mudarasatin fi Masyru’iyyati Al Mashi ‘alal Imamati wal Khimar dari laman Saaid.net. Diterjemahkan oleh Ummu Muhammad dalam artikel “Hukum Mengusap Kerudung saat Wudhu” Majalah Qanitah edisi 08 1434 H.