Muslimahdaily - Dalam kehidupan sehari-hari, kita pasti pernah mengeluhkan sesuatu yang terjadi tak sesuai dengan ekspektasi kita. Kekecewaan mulai muncul dan biasanya kata-kata yang keluar dari mulut adalah "Seandainya..." atau "Kalau saja..." seperti menyesali tentang apa yang telah terjadi dan berharap bisa memutar waktu.
Lalu muncullah pertanyaan, bolehkah kita mengucapkan hal-hal demikian? Bagaimana hukum dan pandangan para Ulama mengenai hal ini?
Penggunaan kata "Seandainya."
Terdapat hadist Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang membahas tentang larangan penggunaan kata seandainya ini, beliau bersabda,
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allâh daripada mukmin yang lemah; dan pada keduanya ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allâh (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah. Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, “Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini dan begitu”. Tetapi katakanlah, “Qadarullah wa ma sya-a fa’al* (hal ini telah ditakdirkan Allâh dan Allâh berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya). Karena ucapan “seandainya” akan membuka pintu perbuatan syaitan”. (HR. Muslim).
Dalam hadist tersebut dikatakan bahwa kata "seandainya" bisa membuka pintu setan. Hal tersebut karena "seaindainya" bisa mengantarkan kita pada perasaan sedih yang mendalam dan berakhir pada mencela takdir Allah ketika tidak mendapatkan sesuatu yang kita inginkan.
"Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’” Maksudnya di sini adalah setelah kita semangat dan giat melakukan sesuatu dan pada saat itu kita juga tidak lupa meminta pertolongan pada Allah, serta terus melakukan amalan tersebut hingga usai, namun ternyata hasil yang dicapai di luar keinginan, maka janganlah engkau katakan: “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian”. Karena mengenai hasil adalah di luar kemampuan kita. Kita memang sudah melaksanakan sesuatu prosedur yang diperintahkan, namun Allah pasti tidak terkalahkan dalam setiap putusan-Nya.
Hukum menggunakan kata "Seandainya."
Dalam hal ini para ulama berpendapat bahwa terdapat dua hukum, tergantung pada penggunaannya. Berikut rinciannya sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Qoulul Mufid (2/220-221), juga oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Bahjatul Qulub (hal. 28) dikutip dari laman Rumaysho.
Haram hukumnya pertama apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk memprotes syari’at. Kedua, apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menentang takdir. Ketiga, apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk penyesalan. Keempat, apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menjadikan takdir sebagai dalih untuk berbuat maksiat. Kelima, apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk berangan-angan, ini dihukumi sesuai dengan yang diangan-angankan karena terdapat kaedah bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan.
Boleh hukumnya apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk pemberitaan. Contoh: “Seandainya engkau kemarin menghadiri pengajian, tentu engkau akan banyak paham mengenai jual beli yang terlarang.”
Perkataan 'seandainya' ini juga diperbolehkan apabali seseorang mengharapkan suatu kebaikan.“Seandainya aku memiliki harta semisal dengan apa yang dimiliki oleh si fulan, sungguh aku akan melakukan seperti apa yang dilakukan oleh si fulan” (laki-laki ini berharap bisa memiliki harta sebagaimana yang dimiliki oleh si fulan, sehingga ia bisa menginfakkan hartanya tersebut di jalan Allah sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan).
Kesimpulannya adalah, kata 'seandainya' boleh digunakan apabila bertujuan untuk mengabarkan suatu berita dan mengharapkan sesuatu yang baik. Namun, haram apabila kata 'seandainya' mengandung kesedihan, keluh kesah, tak rela dengan takdir Allah dan harapan yang buruk untuk orang lain.
Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.