Muslimahdaily - Toleransi dalam beragama yakni saling menghormati dan berlapang dada terhadap pemeluk agama lain, tidak memaksa mereka mengikuti agamanya dan tidak mencampuri urusan agama masing-masing. Sebagaimana dalam Al - Qur’an pun ditegaskan bahwa dalam perkara ibadah tidak boleh adanya campur aduk antar agama. Hal ini dijelaskan dalam surat Al - Kafirun ayat 1-6.
“1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, 2. aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 3. dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.4. dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, 5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. 6. untukmu agamamu, dan untukku, agamaku." (Q.S Al-Kafirun : 1-6).
Dijelaskan pula dalam Al - Qur’an bahwa seseorang tidak boleh memaksa yang lainnya dalam beragama (agama Islam), sebagaimana Firman Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya : “Tidak ada paksaan unutk (memasuki) agama (islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat…” (Q.S Al - Baqarah : 257).
Di Indonesia, agama yang diakui negara adalah 6 agama yakni, Islam, Hindu, Budha, Kristen Protestan, Khatolik, dan Kong Hu Chu. Sehingga pengaturan toleransi dalam agama diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang menyebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.” Oleh karena itu, haram hukumnya seseorang memaksa yang lain untuk mengikuti ajaran agama dan tatacara ibadah, karena dalam pandangan negara, hal itu dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memilih agama.
Adapun toleransi dalam beragama hanya sebatas memberikan ruang penganutnya tanpa perlu mengikuti cara beribadahnya. Jika mengikuti dalam proses ibadahnya, hal itu dapat menjadikan kita bagian dari mereka sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang artinya : “Barang siapa yang mengikuti suatu kaum, maka Ia bagian dari kaum itu” (H.R Muslim).
Selain itu, sebagimana tercatat dalam sejarah bahwa Rasulullah pun bersikap toleransi saat seorang pendeta berkunjung ke tempat beliau dan para sahabat selama beberapa hari. Hingga tiba di hari Ahad saat pendeta tersebut harus beribadah, Rasulullah pun memberikan ruang.
Selain itu, toleransi beragama tidak hanya sebatas dalam menghormati ibadah, melainkan turut bertoleransi dalam penjagaan tempat-tempat ibadah dan juga atribut atau pelengkap yang digunakan dalam beribadah. Sehingga seorang Budha tidak berhak membakar sebuah masjid, ataupun seorang Nasrani tidak berhak memaksa seorang muslim mengenakan pakaian khasnya di Hari Natal.
Dengan tertib toleransi beragama, niscaya kerukunan tatanan kehidupan pun akan sangat naik dan juga damai, sehingga tidak terjadi gejolak permusuhan dan kebencian. Wallahu ‘Alam