Muslimahdaily – Seorang pria diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda. Insiden tercela ini terjadi saat musibah kebakaran di Jalan Minangkabau Dalam RT 008/ RW 14, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada malam hari, sekitar pukul 20:30 WIB. Pada saat peristiwa kebakaran tersebut berlangsung, seorang pria berinisial HH (32) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial KWL (20).
Kala itu, korban sedang menuju ke lokasi kebakaran bersama ibunya. Mereka berjalan menuju rumah tantenya yang hangus terbakar berbarengan dengan pelaku. Pelaku terduga pelecehan seksual menoel bokong korban.
Awalnya, korban tidak menyadari aksi bejat yang diterimanya itu. Ia mengira jika pelaku tidak sengaja menyenggolnya karena memang situasi yang sedang ramai. Namun, pelaku tetap melakukan pelecehan sehingga korban langsung berteriak. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang sedang menonton dan sedang membantu petugas memadamkan api. Warga yang berada di lokasi langsung menjauhkan korban dari pelaku. Pelaku sempat dikeroyok warga hingga mendapat luka ringan sebelum diamankan ke Polsek Setia budi.
Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Suparmin mengatakan jika korban baru menyadari aksi tersebut saat pelaku memegang bokong korban ketiga kalinya.
“Korban sedang berjalan, ingin melihat kebakaran, terus ditowel bokongnya. Mungkin pertama korban kira disenggol, yang ketiga korban teriak pas dipegang. Dia sedang berjalan dengan ibunya, terus teriak,” Ungkap Suparmin.
Pelaku yang mengambil kesempatan dalam kesempitan tersebut telah diringkus polisi. Pelaku diamankan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban diarahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Suparmin mengatakan jika pelaku dan korban telah dimintai keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Korban telah dipanggil dan ingin diarahkan ke Polres karena termasuk pelecehan wanita, dan di Polres ada unit PPA,” ujarnya.
Suparmin mengungkapkan jika pelaku belum bisa ditahan karena korban belum membuat laporan polisi. Selain itu, korban juga belum mau untuk melakukan visum.