Catat! Ini Modus Sebaran Konten Judi Online Menurut Menkominfo

Muslimahdaily - Pemerintah berusaha untuk memberantas situs-situs judi online yang telah mengganggu masyarakat, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten perjudian daring.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyoroti bahwa promosi dan fasilitasi konten judi online saat ini menjadi salah satu cara untuk menyebarkan perjudian daring. Modus baru ini melibatkan penggunaan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan untuk menyebarkan konten yang berhubungan dengan judi online.

Tidak tinggal diam menghadapi situasi ini, pemerintah mengambil langkah konkret untuk mencegah penyebaran konten judi online. Menteri Budi Arie menjamin bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler. Tujuannya adalah untuk mengambil langkah-langkah yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan platform seperti SMS dan WhatsApp blast dalam konteks perjudian online.

“Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, di kutip dari laman resmi kominfo Senin, (24/07/23).

Selain itu, Menteri Budi juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan konten judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan responsif dalam menanggapi setiap laporan masyarakat terkait perjudian online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menyatakan bahwa sebaran konten judi online di Indonesia diduga juga berasal dari luar negeri. Pemerintah telah mengambil langkah efektif dalam memutus akses ke situs-situs judi online tersebut.

"Tapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses. Ada tiga langkah, pertama adalah domain name atau website-nya. Kedua kalau ketahuan IP, juga kita putus akses. Kalau berupa aplikasi, aplikasinya juga kita putus aksesnya. Untuk melengkapi, jika ada rekening, yang digunakan itu juga kita blokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini," jelasnya.

Proses pemutusan akses ini berlangsung dengan cepat, di mana penanganan situs dan platform media sosial untuk konten judi online dilakukan maksimal dalam 1x24 jam. Laporan masyarakat menjadi salah satu pilar dukungan pemerintah dalam memberantas judi online, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan segera.

Menyangkut situs pemerintah yang memuat tautan judi online, pemerintah telah mengambil langkah preventif. Sebanyak 5.000 situs yang ditangani untuk memastikan tidak ada penyusupan yang merugikan masyarakat. Kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dilakukan untuk memastikan situs-situs pemerintah aman dari risiko penyusupan.

Pada kesempatan konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo. Melalui upaya pemberantasan judi online ini, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian daring dan memberikan lingkungan digital yang lebih aman dan berkualitas bagi seluruh warganya.

Add comment

Submit