Bolehkah Menahan Buang Gas Saat Shalat?

Muslimahdaily - Ada beberapa gangguan shalat yang biasa dialami oleh kebanyakan orang . Sebut saja lupa rakaat shalat, lupa bacaan maupun gerakan shalat dan tak kalah sering gangguan tersebut datang ketika ingin buang gas atau istilahnya kentut. 

Hal tersebut terkadang menjadi sebuah dilema, terlebih saat bilangan rakaat shalatnya hampir selesai. Jika demikian apakah boleh menahannya atau harus membatalkannya kemudian mengulang untuk wudhu dan juga shalat?

Dalam masalah ini, KH. M. Arsyad, ulama sekaligus Ketua Yayasan dari Al-Manshuriah mengatakan bahwa hukum dasarnya adalah makruh. Namun demikian juga dilihat terlebih dahulu kondisi. 

Kondisi pertama, jika shalat tersebut baru dimulai dan waktu shalat masih panjang, maka lebih lebih baik dibatalkan saja. Kemudian mengulang wudhu dan juga memulai kembali shalat dari awal. Khawatir jika tetap menahan dan melanjutkan shalat akan mengurangi kekhusyukan shalat.

Pendapat pertama ini diperkuat salah satu hadist Rasululullah Shallallahu’alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa tidak diperbolehkan shalat jika ada hadast.

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas.” (HR. Ahmad)

Kondisi kedua, jika shalat tersebut sudah di pertengahan, maka menahan kentut tidak dilarang, dan shalatnya tetap sah. Namun ada alasan lain yang memperbolehkan hal tersebut, yaitu asalkan menanahan kentut tersebut tidak berkeinginan buang hajat hadast besar dan waktu shalat terbatas dan ingin habis. 

Pendapat dari KH. M Arsyad diperkuat oleh salah satu fatwa ulama An-Nawawi beliau mengatakan,

"Jika dirinya mampu menahan dan tidak ada rasa kebelet, maka tidak terlarang untuk shalat sambil menahannnya. Dan jika disertai kebelet, hukumnya dibenci. Jika dikhawatirkan waktu shalat habis, shalatnya sah, namun makruh."

Namun memang ada baiknya, agar menghasilkan shalat yang sempurna, sebelum shalat harus diperhatikan beberapa hal termasuk kentut. Agar shalat tidak terganggu dan berjalan dengan khusyuk. Wallahualam. 

Add comment

Submit