Muslimahdaily - Kabar mengenai dua orang yang dikonfirmasi positif virus corona di Depok, nampaknya membuat masyarakat menjadi panik. Di tengah-tengah merebaknya virus tersebut, justru muncul fenomena harga masker yang kian tinggi.

Harga tersebut makin tinggi lantaran penjual yang sengaja menimbun barang dagangannya. Setelah dirasa masker mulai menjadi kebutuhan mendesak di masyarakat, masker dijual dengan harga tinggi. Dengan demikian, barang tetap laku dijual dan meningkatkan untung si pedagang.

Sebagai agama yang sempurna, Islam nyatanya juga mengatur perihal kegiatan ekonomi, termasuk perilaku menimbun barang ini.

Dalam Islam, ihtikar adalah menimbun barang dengan tujuan dijual kembali di waktu tertentu agar bisa mendapatkan keuntungan lebih banyak. Para ulama sepakat bahwa ihtikar hukumnya dilarang atau haram, walau akad jual-belinya tetap sah.

Berikut dalil yang dijadikan landasan hukum tersebut ialah sebagai berikut:

“Siapa menimbun barang dengan tujuan agar bisa lebih mahal jika dijual kepada umat Islam, maka dia telah berbuat salah.” (HR. Abu Hurairah).

Dalam riwayat lain dijelaskan, dari “Ma’mar bin Abdullah, Rasulullah Shallalahu'alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim).

Sementara dalil lain menyebutkan penimbunan yang dilarang ialah penimbunan bahan makanan. Hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi, “Dari Al Qasim bin Yazid dari Abu Umamah, beliau mengatakan, ‘Rasulullah melarang penimbunan bahan makanan.” (HR. Hakim).

Dari hadits-hadits di atas nampak perbedaan barang apa saja yang dilarang untuk ditimbun (ihtikar). Pendapat mengenai ihtikar yang dilarang ialah bahan makanan merupakan pendapat Syafi’iyah dan Hanafiyah. Sementara Imam malik dan Sufyan ats-Tsauri melarang penimbunan segala macam barang.

Para ulama juga berpendapat, bahwa penimbunan barang yang dilarang bukan hanya makanan pokok sehari-hari saja. Namun, juga barang yang sulit didapatkan sehingga menyebabkan kesengsaraan bagi orang banyak.

Pada akhirnya, pendapat yang lebih kuat ialah pendapat yang Imam Maliki dan Sufyan ats-Tsauri, dikarenakan lebih bersifat umum. Jadi, penimbunan barang (ihtikar) dalam bentuk apapun dilarang.

Alasan mengapa ihtikar dilarang dalam Islam ialah karena akan membuat kesulitan kepada masyarkat umum, baik dari sisi barang maupun harga. Lebih lanjut, barang yang ditimbun dapat merugikan pihak-pihak tertentu dan menyebabkan melambungnya harga barang tersebut.

“Maka ihtikar (menimbun barang) hukumnya haram karena ada unsur menyulitkan masyarakat.” (Kitab Asnal Mathalib).

Dalam penjelasan lain, ihtikar dilarang karena terdapat praktek-praktek yang menyengsarakan (al-madlarrah) orang lain. Hal tersebut tentu tidak sejalan dengan tujuan syari’at Islam yakni menciptakan kemaslahatan (tahqiq al-mashalih) dengan mendatangkan manfaat (jabul manfa’ah) dan membuang kesengsaraan (daf’ul madlarrah). Terlebih perilaku ini hanya bertujuan untuk mengambil untung sebanyak-banyaknya di atas penderitaan orang lain.

Azab pagi penimbun barang

Mereka yang sengaja penimbun barang akan dilaknat oleh Allah dengan penyakit kusata dan kerugian. Hal ini tertera dalam hadits berikut:

“Rasulullah bersabda, ‘Barang siapa melakukan ihtikar atau menimbun abrang makanan kaum muslimin, maka Allah akan memberinya dengan penyakit kusta dan kerugian.” (HR. Abu Daud).

Melalui penjelasan di atas, sudah jelas bahwa Islam melarang perilaku ihtikar. Dalam kejadian beberapa waktu belakangan, masker merupakan kebutuhan yang cukup mendesak. Penjual yang sengaja menimbun dan melambungkan harga masker telah melakukan perbuatan ihtikar. Wallahu ‘alam.