Muslimahdaily - Setiap wanita yang normal dan sudah baligh, maka akan mengalami yang namanya menstruasi atau haid. Kondisi ini ditandai dengan keluarnya darah dari kemalauan selama beberapa hari. Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa haid merupakan suatu ketetapan Allah bagi wanita.
Haid merupakan ketatapan Allah bagi anak perempuan. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah suatu perkara yang ditetapkan Allah atas anak-anak perempuan keuturunan Adam.” (HR. Bukhari).
Sejatinya dalam Islam, ada 3 jenis darah yang keluar dari kemaluan wanita, yakni:
1. Darah haid
Darah haid memiliki iri-ciri berwarna hitam, kental, berbau tidak sedap, tidak membeku setelah keluar, serta keluar dari kemaluan pada waktu yang diketahui. Durasi keluarnya darah haid dapat berbeda-beda pada tiap orang. Namun, biasanya selama enam atau tujuh hari dalam sebulan.
Dimulainya haid dapat ditandai dengan keluarnya darah pada waktu yang memungkinkan terjadi haid. Sementara berhentinya haid ditandai dengan salah satu dari dua hal, yaitu Pertama, daerah di sekitar kemaluan kering, dan apabila diletakkan kain pada kemaluan, maka kain tersebut kering. Kedua, keluarnya cairan berwarna putih yang keluar dari rahim.
2. Darah nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan, baik sebelum, pada saat, maupun setelah melahirkan. Tidak ada batas minimalnya, namun batas maksimal ialah 40 hari.
3. Darah istihadhah
Darah istihadhah adalah darah yang keluar tidak pada saat waktu haid dan nifas. Namun darah istihadhah sering kali keluar setelah haid dan nifas. Darah nifas memiliki ciri-ciri, berwarna merah, encer, tidak berbau busuk, serta membeku setelah keluar.
Dari uraian di atas, dapat kita ketahui bahwasanya darah haid keluar dengan durasi yang berbeda. Dalam hal batas maksimalnya, ada pula pendapat yang mengatakan 14 hari. Lebih lanjut, batas maksimal nifas adalah 40 hari.
Lantas, bagaimana jika darah terus keluar dari kemaluan lebih daripada siklus biasanya, atau lebih dari 14?
Dalam menjawab ini, seseorang dianjurkan untuk menggunakan tiga tingkatan ini.
1. Melihat kebiasaan masa haid
Seorang wanita hendaknya mengetahui durasi haidnya. Darah yang keluar dari kemaluan selama masa haid sesuai pada kebiasaannya, maka dihukumi sebagai darah haid. Sementara darah yang keluar setelah masa haid berakhir, atau keluar pada hari ke-15 maka dihukumi sebagai darah istihadhah.
2. Membedakan darah haid (mumayyizah)
Walau sebagian besar wanita teratur masa haidnya, namun tak sedikit juga yang masa haidnya tidak teratur dan tidak dapat diprediksi. Maka cara selanjutnya adalah dengan membedakan antara darah haid dan darah istihadhah sesuai dengan ciri-ciri yang telah dijelaskan di atas.
Jika darah yang keluar memiliki kemiripan dengan ciri-ciri darah haid, maka dihukumi sebagai darah haid. Begitu pula dengan darah istihadhah.
3. Melihat kebiasaan haid kerabat wanitanya (mutahayyirah)
Jika seorang wanita tidak memiliki siklus haid yang teratur, atau lupa akan kebiasaan haidnya, atau tidak mampu membedakan darah haid dan darah istihadhah, atau juga wanita tersebut belum pernah mengalami haid, maka wanita tersebut dinamakan mutahayyirah atau wanita yang bingung.
Jika terjadi salah satu kondisi di atas, maka seorang wanita hendaknya melihat kebiasaan haid kerabat wanitanya yang memiliki hubungan darah dengannya. Misalnya, ibunya, saudara perempuannya, bibinya, atau lainnya.
Jika tidak memiliki kerabat wanita, maka wanita tersebut hendaknya mengikuti kebiasaan haid pada umumnya, yaitu selama enam atau tujuh hari. Jika darah keluar setelah enam atau tujuh hari, maka dihukumi sebagai darah istihadhah.
Demikian penuturan mengenai keluarnya darah di luar kebiasaan haid pada wanita. Hendaknya wanita selalu memperhatikan siklus haidnya dan akan lebih baik lagi bila mampu membedakan darah haid dan darah istihadhah.
Wallahu ‘alam.