Muslimahdaily - Tak dapat dipungkiri, semakin bertambahnya waktu, kebutuhan dan juga tanggugan keperluan sehari-hari menjadi semakin meningkat. Sehingga terkadang pemasukan tak cukup memenuhi pengeluaran, atau istilahnya lebih banyak pengeluaran daripada pemasukan. Fenomena ini membuat banyak orang beralih menggunakan kartu, dengan harapan adanya kartu kredit dapat membantu menunjang kebutuhan.
Kartu kredit dianggap lebih cepat, mudah, aman, dan praktis dibanding kalau membawa uang tunai kemana-mana. Namun, Bagaimana pandangan Islam mengenai menggunakan kartu kredit?
Menurut Ustadz Zainul Mustaqim, jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda/bunga apapun, hal itu diperbolehkan dalam Islam. Namun berbeda jika nasabah terlambat membayar atau jatuh tempo sehingga mengharuskan pengguna kartu kredit misal harus membayar tambahan sepuluh persen dari dana yang dipinjam. Bayaran tersebut disebut dengan bunga. Maka yang demikian itu tidak diperbolehkan dan haram hukumnya.
Hal ini termasuk akad yang berbau riba, lebih jelasnya termasuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran.
Selain itu, pandangan kartu kredit ini, menurut pakar fikih kontemporer lulusan Universitas Al Azhar Mesir, Dr Ahmad Zain An-Najah MA. mengatakan, biaya yang dikeluarkan sebagai pengguna kartu kredit masih dipandang boleh oleh para ulama, selama masih dalam kategori wajar. Misalkan, upah pembuatan kartu, biaya administrasi, dan sebagainya. Walau pada kenyataanya ketika pengguna kartu kredit menunggak dalam tagihannya, kebanyakan bank memberlakukan bunga sebagai hukuman karena telat membayar atau jatuh tempo.
Sehingga, sangat dianjurkan seorang muslim dalam hal ini untuk berhati-hati sekali dalam menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi agar tidak terjerumus dalam riba. Wallahu A’lam.