Muslimahdaily - Persaingan perdagangan secara online makin ketat. Para pebisnis dipaksa putar otak demi barang dagangannya terjual laris. Berbagai cara dilakukan salah satunya menggunakan praktik menjual mystery box.

Konsep mystery box sendiri adalah penjual menjual sebuah barang yang tidak diketahui isinya oleh pembeli. Kotak misteri ini dijual dengan harga tertentu dan pastinya menonjolkan sekali gimmickmystery’-nya. Barang ini dijual dengan harga tertentu. Mystery box ini mulai laris di pasaran lantaran dapat memicu rasa penasaran para pembeli.

Kotak misteri ini dijual dengan harga yang sangat beragam, mulai dari yang paling murah misalnya Rp5.000 hingga jutaan rupiah. Dalam menjual kotak misteri ini, para penjual tidak menyertakan detil apapun, namun ada juga yang menyertakan beberapa kemungkinan barang yang akan didapatkan.

Sementara dalam Islam, transaksi ekonomi diatur secara detil dalam akad jual beli, salah satunya adalah syarat sah jual beli, yakni keberadaan harga dan barang yang dijualbelikan harus memenuhi unsur kemakluman.

Melansir dari laman NU Online, yang dimaksud dari kemakluman dalam konteks syariah, adalah

1. Barang yang dijual harus jelas, baik secara fisik maupun nonfisik, kuantitas dan kualitas, atau secara sifat dan karakteristik barang.

2. Harga barang juga harus bersifat jelas dan tunai disepakati di majelis akad (imkan al-qabdli). Tunai merupakan kesepakatan yang terjadi mengenai harga dan barang di majelis akad, baik disertai dengan serah terima langsung terhadap salah satu harga dan barang, maupun tidak ada penyerahan sama sekali tapi diketahui kapan masing-masing harga dan barang itu diserahkan. Sementara kontan adalah penyerahan harga dan barang secara langsung di majelis akad.

3. Diketahui kapan harga dan barang itu diserahkan oleh masing-masing pihak (imkan al-taslim).

Melihat dari pola transaksi mystery box, dapat dikatakan bahwa transaksi tersebut menerapkan praktik gharar (penipuan). Secara syara’ yang termasuk gharar adalah ketika terdapatnya unsur tidak mengetahui barang dalam jual beli atau keraguan yang muncul dalam mendapatkan salah satu dari dua barang sebagai gantinya harga yang dibayarkan. (Ahmad Yusuf dalam Uqûdu al-Mu’awadlat al-Mâliyyah fi Dlaui Ahkâmi al-Syarī’ah al-Islâmiyyah).

Dalam mazhab Syafi’i, jual beli secara online pada hakikatnya termasuk dalam bagian gharar (penipuan). Namun hal ini diperbolehkan sebagai kemurahan syariah (samahah) karena adanya dlarurat hajat. Sementara pada pola mystery box, ada unsur ketidaktahuan pembeli dari barang yang dibelinya.

Pada akhirnya, transaksi mystery box mengandung unsur gharar (penipuan) dan jahalah (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam dan haram hukumnya. Termasuk gharar karena sifatnya untung-untungan dan spekulatif. Terdapat unsur jahalah karena pembeli tidak tahu apa yang ada di dalam box yang dijual tersebut. Kedua unsur tersebut dapat menyebabkan kerugian dari pihak pembeli.

Disebutkan dalam sebuah hadits bahwsanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang aktivitas jual beli spekulatif.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Rasulullah melarang jual beli hashah (Jual beli dengan cara melempar batu) dan beliau juga melarang jual beli gharar.’” (HR. Muslim).

Kembali pada kita sebagai Muslim, hendaknya dapat lebih paham lagi mengenai ilmu-ilmu jual beli dalam Islam. Selain menghindari kerugian, hal ini juga sejalan dengan syariah sebagaimana yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah. Wallahu ‘alam.

Itsna Diah

Add comment

Submit