Muslimahdaily - Tengah viral di media sosial, video berdurasi 44 detik yang menunjukkan seorang mahasiswa baru di Universitas Hasanuddin mengaku dirinya non-biner. Video itu diunggah melalui cuitan di Twitter, dan telah dibagikan ribuan kali.
Kronologi kejadian yang terekam bermula ketika seorang mahasiswa dengan jaket almamater berwarna merah diminta maju ke depan panggung oleh seorang dosen. Pemanggilan ini merujuk kepada gerak-gerik sang mahasiswa yang menyalakan kipas angin portabel, kemudian bertingkah laku layaknya seorang perempuan.
Ketika ditanya jenis kelaminnya oleh kedua dosen di depan panggung, mahasiswa berkacamata ini mengatakan dirinya tertulis sebagai laki-laki baik pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), tetapi ia tidak mengidentifikasi dirinya sendiri dalam kelompok gender laki-laki atau perempuan. Sang mahasiswa baru menyebut pilihan itu sebagai gender netral atau non-biner.
Dikutip dari Medical News Today, non-biner atau non-binary adalah istilah yang menggambarkan seseorang tidak mengidentifikasi dirinya secara khusus sebagai pria atau wanita. Disebutkan bahwa non-biner dapat menentukan identitas dan pengalaman gender mereka di luar istilah biner ini.
Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Non Biner
Sebagai seorang muslim, kodrat sebagai laki-laki dan perempuan adalah mutlak menurut pandangan Islam. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan agar bisa saling menyempurnakan dan memperoleh keturunan.
Seseorang dengan identitas gender atau ekspresi gender berbeda dengan seksnya yang ditunjuk sejak lahir, misalnya orang yang secara biologis perempuan lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti laki-laki atau sebaliknya, dapat disebut transgender. Secara umum, transgender atau mengubah jenis kelamin hukumnya haram dalam Islam.
Istilah transgender di dalam kajian hukum syariat menyerupai istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki).
Dalam Kitab Hasyiyatus Syarwani, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhunya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,”
Sedangkan dalil lainnya terdapat pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA :“Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud). Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat perbuatan yang menyalahi kodrat hasil tetapan Allah subhanahu wa ta’ala.
Adapun pada konteks mengubah jenis kelamin karena faktor medis, yang biasa terjadi adalah adanya kelamin ganda pada seseorang. Ini disebut khuntsa musykil yang berarti samar atau tidak jelas. Kondisi yang demikian diperbolehkan untuk dioperasi dengan memilih jenis kelamin yang dominan pada orang bersangkutan, berdasarkan pemeriksaan ahli medis.
Dengan demikian, walaupun seseorang telah mengalami transgender atau transeksual, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya, dengan artian yang laki-laki tetap laki-laki dan yang perempuan tetap perempuan.