Muslimahdaily - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menambahkan 6 negara ke daftar negara yang dilarang berimigrasi ke AS. Negara tersebut adalah Myanmar, Eritrea, Kirgistan, Nigeria, Sudan dan Tanzania. Larangan tersebut akan diterapkan mulai 21 Februari 2020 mendatang.

Sekretaris Homeland Security, Chad Wolf mengatakan keenam negara tersebut gagal memenuhi standar keamanan, dan pembagian informasi yang diterapkan oleh AS. Masalahnya berkisar dari teknologi paspor hingga kegagalan bertukar informasi yang cukup seputar tersangka teroris dan kriminal.

“Negara-negara tersebut sebenarnya kooperatif. Namun, untuk berbagai alasan, mereka gagal memenuhi standar yang kami tetapkan,” kata Wolf, seperti dilansir dari Aljazeera, Minggu (2/2).

Sebelumya, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman telah telebih dahulu masuk dalam daftar. Sedangkan pembatasan pembatan penerbitan visa telah diberlakukan bagi pelancong dari Korea Utara dan Venezuela.

Isu travel ban atau larangan perjalanan sebenarnya sudah direncanakan pada Januari 2017. Isinya adalah larangan menetap dan berkunjung ke AS bagi imigran dan pelancong dari 7 negara mayoritas muslim.

Hal ini menyebabkan kemarahan dan kekacauan di hampir semua bandara di AS. Kebijakan tersebut kemudian direvisi, namun Mahkamah Agung AS akhirnya menguatkannya pada Juni 2018.

Para krikitus berpendapat, larangan itu secara tidak langsung menargetkan negara-negara mayoritas Muslim. Selama masa kampanye pemeilihan presiden, Trump menyerukan, “Larangan Muslim untuk masuk ke Amerika Serikat.”

Tiga negara yang termasuk dalam larangan yang diperbaharui, yaitu Kirgistan, Nigeria, dan Sudan memiliki populasi mayoritas Muslim. Sedangkan Eritrea dan Tanzania memiliki minoritas muslim yang cukup besar.