Muslimahdaily - Sebelumnya, Gugus Tugas Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyrakat Produktif dan Aman dari COVID-19.

Gubernur Anies Baswedan dalam kunjungannya di Stasiun Bogor kembali menjelaskan mengenai perubahan jam kerja bagi karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor tersebut.

"Terkait dengan jam kerja. Jam kerja baik ASN maupun swasta sudah dibuatkan jeda, dalam aturannya minimal dua jam. Nah, sekarang kita sepakati diubah menjadi tiga jam. Selisih antara shift satu dan shift dua itu sekurang-kurangnya tiga jam,” tutur Anies di Stasiun Bogor, Senin (15/6), seperti dilansir dari Kumparan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa shift pertama berangkat pukul 07.00-07.30 dan pulang pukul 15.00-15.30 WIB. Sementara shift kedua berangkat pukul 10.00-10.30 dan pulang pukul 18.00-18.30 WIB.

Anies menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk mengurangi kepadatan penumpang di jam-jam tertentu. Hal ini juga guna melindungi keselamatan pekerja dan masyarakat luas.

“Tujuannya untuk mengurangi kepadatan. Ini semua diekrjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, tapi untuk keselamatan pekerja. Untuk keselamatan seluruh masyarakatan,” sambung Anies.

Ia berharap aturan ini dapat dipatuhi oleh perusahaan dan masyarakat agar dapat mengurangi potensi penularan COVID-19.

“Jadi apa pun pengaturan yang dilakukan, harap dijalani dengan baik, harap dijalankan dengan tertib, dan itu untuk melindungi kita semua,” lanjutnya.

Dengan adanya aturan ini, Anies juga tetap mengimbau agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

“Masker tidak boleh lepas, jaga jarak, cuci tangan, dan selalu jaga jarak,” pesan Anies.