Muslimahdaily - Pekan Imunisasi Nasional (PIN) diselenggarakan mulai tanggal 8 hingga 15 Maret 2016 mendatang. Dalam rangka mendukung kesuksesan program ini, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa halal imunisasi pada 23 Januari lalu.
Selama ini, banyak masyarakat yang masih enggan untuk melakukan imunsasi untuk anak-anaknya. Hal ini dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya persoalan halal haram dari imunisasi itu sendiri dan konsep imunisasi yang dianggap mendahului takdir. Karena itulah, MUI akhirnya menjelaskan perkara imunisasi ini.
Menurut MUI, penggunaan vaksin diperbolehkan karena sifatnya mendesak. Selain itu, pertimbangan akan kemudharatan atau bahaya yang bisa ditimbulkan di kemudian hari serta belum ditemukannya vaksin yang halal membuat imunisasi memang diperbolehkan.
Sedangkan untuk masalah konsep imunisasi yang dianggap mendahului takdir, MUI mengungkapkan, dalam fiqih Islam terdapat bagian yang menjelaskan langkah preventif atau pencegahan. Imunisasi merupakan langkah preventif agar tidak terserang penyakit-penyakit tertentu.
Keluarnya fatwa halal MUI tentang imunisasi ini menjadi faktor yang sangat berpengaruh di masyarakat. Aman dan halal, para ibu bisa membawa anak-anaknya ke Pekan Imunisasi Nasional untuk mewujudkan program Indonesia sehat di masa depan.