Muslimahdaily - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala mikro mulai hari ini (9/1) hingga 22 Februari 2021. Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus COVID-19.

Kebijakan ini mengganti PPKM sebelumnya yang berlangsung hampir satu bulan di Jawa dan Bali. Diketahui PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif dalam menekan penyebaran virus sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil.

Meski terkesan sama, namun PPKM dan PPKM Mikro ini memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan. PPKM mikro lebih longgar dari PPKM pada beberapa sektor.

PPKM Mikro menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis wilayah terkecil, mulai dari kelurahan/desa hingga RT/RW.

Sama seperti kebijakan PPKM sebelumnya, pemerintah pusat menjadi inisiatif atas kebijakan PPKM Mikro. Pemerintah pusat juga telah menetapkan kriteria-kriteria atau zonasi tertentu berdasarkan cakupan daerah-daerah hingga cakupan RT untuk menerapkan PPKM Mikro.

Terdapat beberapa kriteria pada cakupan PPKM daerah, seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kematian nasional.

Melansir dari laman Kompas, kebijakan PPKM Mikro akan berlaku di tujuh provinsi di Indonesia, meliputi Pulau Jawa dan Bali, dengan rincian sebagai berikut:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat, mencakup Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

3. Provinsi Banten, mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

4. Provinsi Jawa Tengah, mencakup Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

5. Provinsi DI Yogyakarta, mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

6. Provinsi Jawa Timur, mencakup Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.

7. Provinsi Bali, mencakup Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya.

Dibagi menjadi empat zona

Selain itu pemerintah juga membagi empat zona penekanan laju penyebaran COVID-19 di masing-masing RT dalam aturan tersebut. Kriteria tersebut dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang meliputi pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya, pada RT dengan zona merah akan diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona.

Zona oranye diterapkan jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya.

Zona kuning, diterapkan jika terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif COVID-19 selama tujuh hari terakhir. Terakhir pada zona hijau, yaitu daerah yang tidak ada kasus penularan virus corona di satu wilayah RT.

Kendati demikian, tak disebutkan dengan jelas sanksi bagi para pihak yang tak menjalankan pengendalian COVID-19 berdasarkan zonasi di tingkat RT dalam aturan PPKM Mikro tersebut.

Posko tingkat Desa/Kelurahan

Selanjutnya, untuk semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro, membentuk posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, diantaranya; Ketua RT, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Relawan dan lainnya.

Posko tersebut bertugas melakukan pengendalian infeksi COVID-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, penegakan protokol kesehatan, pendataan pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelaporan perkembangan penanganan COVID-19 secara berjenjang ke level atas.

Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa. Sedangkan kebutuhan posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Kelonggaran PPKM Mikro

Ada beberapa kelonggaran yang diberikan pemerintah dalam penerapan PPKM Mikro dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.

Pada PPKM Mikro yang diterapkan mulai hari ini, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, kelonggaran juga diberikan pada pusat perbelanjaan atau mal yang boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Sementara itu, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Untuk tempat ibadah tetap dibatasi sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan belajar juga masih dilakukan secara daring di seluruh wilayah. Selanjutnya untuk kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.