Muslimahdaily - Kepemilikan KTP merupakan syarat mutlak bagi penduduk Indonesia. Pasalnya, KTP digunakan untuk mengurus berbagai persoalan, sehingga diperlukan e-KTP yang jelas memuat identitas seorang penduduk.
Namun, seiring berjalannya waktu, tentu identitas diri seperti NIK, nama, alamat, serta foto bisa tak terbaca jelas karena e-KTP rusak atau buram. Banyak masyarakat yang lantas menanyakan apakah e-KTP bisa diganti?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau e-KTP bisa diganti.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat di akun TikTok pribadinya, yang kemudian diunggah oleh akun Instagram oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2).
Tak hanya itu, akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dissukcapiljakarta juga mengunggah video tersebut melalui fitur Instagram Stories.
Pada unggahan tersebut, Zudan mengatakan banyak yang menanyakan apakah foto di KTP elektronik bisa diganti.
Zudan melanjutkan, pada prinsipnya foto dalam KTP-el bisa diganti, asal memenuhi syarat.
Adapun Syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Foto e-KTP boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
2. Foto e-KTP boleh diganti sekalian mengganti e-KTP yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
Lebih lanjut Zudan mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP hanya perlu mempersiapkan e-KTP yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil. Warga juga tidak perlu surat pengantar RT serta RW kembali.
“Syaratnya cukup mudah. Cukup membaca e-KTP yang lama dan membaca fotokopi Kartu Keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” tutupnya.