Foto e-KTP Kini Bisa Diganti, Ini Syarat dan Ketentuannya

Muslimahdaily - Kepemilikan KTP merupakan syarat mutlak bagi penduduk Indonesia. Pasalnya, KTP digunakan untuk mengurus berbagai persoalan, sehingga diperlukan e-KTP yang jelas memuat identitas seorang penduduk.

Namun, seiring berjalannya waktu, tentu identitas diri seperti NIK, nama, alamat, serta foto bisa tak terbaca jelas karena e-KTP rusak atau buram. Banyak masyarakat yang lantas menanyakan apakah e-KTP bisa diganti?

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau e-KTP bisa diganti.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat di akun TikTok pribadinya, yang kemudian diunggah oleh akun Instagram oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2).

Tak hanya itu, akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dissukcapiljakarta juga mengunggah video tersebut melalui fitur Instagram Stories.

Pada unggahan tersebut, Zudan mengatakan banyak yang menanyakan apakah foto di KTP elektronik bisa diganti. ­­

Zudan melanjutkan, pada prinsipnya foto dalam KTP-el bisa diganti, asal memenuhi syarat.

Adapun Syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Foto e-KTP boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

2. Foto e-KTP boleh diganti sekalian mengganti e-KTP yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Lebih lanjut Zudan mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP hanya perlu mempersiapkan e-KTP yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil. Warga juga tidak perlu surat pengantar RT serta RW kembali.

“Syaratnya cukup mudah. Cukup membaca e-KTP yang lama dan membaca fotokopi Kartu Keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” tutupnya.

Add comment

Submit