Muslimahdaily - Visa masuk ke Amerika Serikat yang sempat tertolak karena larangan perjalanan mantan Presiden Donald Trump dapat diajukan ulang.

Ned Price, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, mengatakan bahwa pelamar yang visanya ditolak sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan aplikasi dan membayar biaya aplikasi baru.

Sementara itu, mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020 dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi dan tidak perlu membayar biaya tambahan, seperti dilansir dari Al Jazeera, Selasa (9/3).

Selain itu, pelamar yang terpilih dalam undian visa keberagaman sebelum tahun fiskal saat ini dilarang oleh Undang-undang Amerika Serikat untuk mendapatkan visa jika mereka belum mendapatkannya. Undian tersebut bertujuan untuk menerima imigran dari negara-negara yang biasanya tidak diberikan banyak visa.

Menurut data Departeman Luar Negeri, setidaknya ada 40.000 orang yang dilarang masuk Amerika Serikat sejak Desember 2017, setelah revisi dari larangan yang disahkan oleh Mahkamah Agung.

Hingga akhir masa kepresidenannya, Trump melarang perjalanan ke Amerika terhadap warga dari Myanmar, Eritrea, Iran, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman. Larangan tersebut mengundang banyak respon negatif dari warga dunia. 

Presiden baru Joe Biden akhirnya membatalkan larangan masuk terhadap 13 negara mayoritas Muslim dan Afrika tersebut. Pencabutan dilakukan tepat saat hari pertamanya menjawab pada 20 Januari lalu. Biden menilai keputusan Trump sebagai “noda di hati nurani nasional kita”.

Itsna Diah

Add comment

Submit