Muslimahdaily - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun ini. Hal tersebut juga didasari oleh Fatwa MUI No. 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.
Melansir laman Republika.co.id, Selasa (13/4) Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Niam menambahkan, puasa Ramadhan harus dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah COVID-19, baik itu ikhtiar lahir maupun batin. Ikhtiar batin bisa dilakukan dengan meningkatkan ketakwaan, munajat dan do’a kepada Allah agar wabah bisa segera diangkat.
"Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity," tuturnya.
Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan paparan virus atau penyakit. Hal ini juga merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok dalam beragama.
Selama bulan Ramadhan umat Islam harus semakin mendekatkan diri kepada Allah. Ini dapat dilakukan dengan memperbanyak ibadah seperti tadarus alquran, menghadiri dan menyelenggarakan majelis taklim dan pengajian, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah dan ibadah terpuji lainnya.
"Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan," bunyi fatwa tersebut.
Kegiatan bulan Ramadhan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta'ala dan menambah wawasan dari narasumber agama yang terpercaya.
"Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan sholatnya sah," jelas fatwa tersebut.
Sementara itu, protokol kesehatan yang diterapkan diantaranya adalah dengan menerapkan physical distancing saat pelaksanaan sholat jamaah. Physical distancing dilakukan dengan cara merenggangkan saf di mana secara hukum boleh dilakukan.