Muslimahdaily - Pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri berjamaah hanya boleh digelar di daerah yang memiliki risiko penularan COVID-19 rendah atau zona kuning, dan daerah terbebas COVID-19 atau zona hijau. Sedangkan warga yang tinggal di daerah dengan risiko lebih tinggi, yaitu zona merah dan zona oranye, harus melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah sama seperti himbauan tahun 2020 lalu.
Hal ini telah diatur oleh Kementerian Agama berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 3 dan 4 Tahun 2021. Untuk pelaksanaan shalat Id di daerah zona kuning dan hijau pun, ada sejumlah syarat yang perlu dipatuhi penyelenggara.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, syarat yang dimaksud antara lain jamaah harus bisa mengurangi potensi kerumunan. Caranya, dengan mengambil air wudhu dari rumah, jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal, dan mengimbau seluruh jamaah membawa alat shalat sendiri.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membentuk satgas di level masjid atau mushola dalam rangka memastikan tegaknya penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah di sisa Ramadhan tahun ini dan ibadah shalat id nanti.
Satgas masjid atau mushola ini juga diminta untuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan penyemprotan disinfektan rutin.
"Jika memungkinkan memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah misalnya mendengarkan khutbah via virtual meeting," kata Wiku, yang dikutip dari Republika, Selasa (4/5) malam.
Sementara, untuk tradisi keagamaan seperti kegiatan sahur, buka bersama, peringatan nuzulul qur'an, takbiran, dan halal bihalal yang berpotensi melibatkan kehadiran massa, masyarakat diimbau mengkoordinasikannya terlebih dahulu dengan Satgas Daerah setempat.
Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan aturan durasi acara yang harus diperpendek dari biasanya serta aktivitas harus dilakukan di luar ruangan untuk mengurangi sirkulasi penyebaran virus dengan kapasitas jamaah pun maksimal hanya 50 persen dari angka normal.
Wiku mengatakan, jamaah kegiatan keagamaan di sisa Ramadhan hingga Idul Fitri nanti sebisa mungkin hanya dihadiri orang terdekat. Misalnya, dalam satu keluarga atau kerabat dekat di satu wilayah yang sama.
Wiku juga menambahkan, para ulama pun telah menyatakan bahwa kegiatan ibadah yang diniatkan dengan benar, dan dilakukan selama pandemi dengan keterbatasan jumlah, ruang, maupun waktu tidak akan mengurangi nilai ibadah yang dilakukan. Di mana hal terpenting saat ini, adalah membawa Indonesia lepas dari pandemi COVID-19 secepatnya.