Hati-Hati, Inilah 5 Larangan Saat Berpuasa

Muslimahdaily - Berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan hendaklah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, baik itu dengan mengetahui ilmu yang berkaitan dengan ibadah, dan juga dengan menjaga kesehatan. Umat Islam yang telah diwajibkan atasnya ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengetahui larangan-larangan di dalamnya, sehingga selalu berhati-hati dan menjaga ibadah puasanya agar tidak batal atau berkurang pahalanya.

Apa saja perbuatan yang dilarang dan dapat membatalkan puasa Ramadhan kita?

1.Memasukkan benda ke dalam lubang atau rongga tubuh, walaupun sedikit, dengan sengaja. Misalnya, ke dalam rongga perut, hidung, atau saluran kemaluan (depan dan belakang). Jika tidak sengaja, atau tidak mengetahui hukumnya jika itu membatalkan puasa, atau karena dipaksa, maka itu tidak membatalkan puasa.

Misalnya, seorang wanita memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluannya (vagina) ketika beristinja’ (bersuci).

Sehingga seorang ulama berkata, bahwa sebaiknya menunaikan hajat buang air pada malam hari, agar tidak ada yang masuk ke dalam rongga yang bisa membatalkan puasa. Namun, bukan berarti diperintahkan untuk menundanya hingga malam hari, karena itu dapat membahayakan kesehatan diri.

2.Muntah dengan sengaja, yaitu dengan memasukkan jari atau suatu benda ke dalam rongga mulutnya hingga muntah, atau sengaja menungging atau berjongkok untuk memuntahkan sesuatu dari perutnya. Namun, jika muntahnya itu tidak disengaja, maka itu tidak membatalkan puasanya.

Sedangkan mengeluarkan lendir dahak tidak membatalkan puasa jika harus sering dikeluarkan. Namun, jika lendir dahak tersebut telah sampai daerah luar lalu ditelan kembali sedangkan bisa dibuang keluar, maka itu membatalkan puasa. Batas daerah luar adalah di tempat keluarnya huruf (makhraj huruf) haa ح

3.Bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan. Barangsiapa yang batal puasanya karena bersetubuh di siang hari Ramadhan, maka wajib atasnya mengganti puasanya dan membayar kaffarah, yaitu dengan memerdekakan budak wanita beriman, atau puasa selama dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu berpuasa karena sakit atau sudah tua, maka wajib atasnya memberi 60 makan fakir miskin.

Sedangkan melakukan hubungan suami istri di malam hari adalah diperbolehkan, dengan dalil dalam surah Al-Baqarah ayat 187, Allah berfirman: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.”

4.Haid dan nifas, seorang wanita Islam yang akan berpuasa hendaklah suci dari haid dan nifas. Karena syarat sahnya puasa itu tergantung pada kesuciaan seseorang daripada haid dan nifas.Sehingga, apabila seseorang yang sedang berpuasa lalu di tengah-tengah puasanya datang haid, maka batallah puasanya.

5.Makan dan minum dengan sengaja, karena ini termasuk memasukkan sesuatu ke dalam rongga, dalam hal ini adalah rongga mulut. Namun, jika seseorang itu melakukannya tidak sengaja, atau karena tiada ilmu bahwa itu dapat membatalkan puasanya, ataupun karena dipaksa, maka itu tidak membatalkan puasanya.

Adapun apabila seseorang itu makan dengan tidak sengaja dan mengira bahwa lupanya itu membatalkan puasa, lalu dia makan lagi karena tidak tahu kewajibannya untuk tetap meneruskan puasanya, maka puasanya itu batal.

Begitu juga dengan seseorang yang memasukkan mulutnya ke dalam air lalu ada air yang masuk hingga ke rongga kerongkongannya, maka puasanya batal.

6. Gila atau murtad, karena dengan demikian dia dianggap bukan lagi ahli ibadah, atau tidak wajib atasnya berpuasa. Selain itu, seseorang yang sedang berpuasa hendaklah menjaga lisannya. Walaupun tidak membatalkan puasa, namun berkata-kata yang tidak baik, seperti mencaci, berdusta, atau membicarakan orang lain dan sesuatu yang tidak perlu, dapat mengurangi pahala dan keberkahan puasa.

Demikianlah, hal-hal yang dilarang dan harus kita jauhi selama menjalankan ibadah puasa, agar puasa kita tidak batal dan menjaga keberkahan ibadah Ramadhan kita.

Wallahu a’lam.

Sumber:
- Kitab Fathul Mu’in, oleh Drs.H.Aliy Sa’ad
- Kitab Kifayatul Akhyar, oleh Imam Taqiyuddin Abubakar Al-Husaini

Add comment

Submit