Muslimahdaily - Ramadhan adalah bulan mulia yang sangat dinanti-nantikan kehadirannya oleh umat Islam. Allah mewajibkan kita berpuasa sebulan penuh di dalamnya. Selain itu, seluruh umat Islam pun berbondong-bondong berlomba mencari pahala dengan mengerjakan amalan-amalan sunnah dan kebaikan-kebaikan selama bulan Ramadhan.
Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah, bagaimana hukumnya ibadah puasa bagi musafir, atau orang yang melakukan perjalanan jauh? Dan yang harus kita garisbawahi disini adalah, perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan yang tidak melanggar syariat atau perjalanan untuk kebaikan, bukan perjalanan untuk melakukan maksiat.
Boleh Memilih untuk Berpuasa atau Tidak
Dikutip dari kitab ‘Fiqih Empat Mazhab” karangan Syekh Muhammad bin ‘Abdurrahman Ad-Dimasyqi, empat imam mazhab (yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Hanbali) sepakat bahwa orang yang sedang bepergian (musafir) dan penderita sakit yang tidak bisa disembuhkan, boleh tidak berpuasa. Tetapi, jika mereka tetap berpuasa maka puasanya sah. Sementara itu, jika mereka berpuasa sedangkan puasanya itu membahayakan diri mereka, maka hukumnya adalah makruh.
Kemudian, menurut tiga imam mazhab: bahwa barangsiapa yang berpuasa pada pagi hari, lalu ia melakukan perjalanan, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya. Sedangkan menurut imam Hambali, seseorang boleh membatalkan puasanya.
Dengan demikian, seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir) dan perjalanannya itu tidak untuk melakukan maksiat (kejahatan), maka ia boleh memilih untuk berpuasa ataupun tidak berpuasa.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan, yang berisi himpunan hadits shahih yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim, karya Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi:
Bahwa Aisyah r.a berkata: Hamzah bin Amr Al-Aslami r.a bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apakah boleh saya puasa dalam bepergian?”, karena ia sering puasa. Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika anda suka (merasa ringan mengerjakannya) maka berpuasalah. Jika tidak, maka berbukalah (tidak puasa)” (HR Bukhari dan Muslim).
Pada hadits lain, disebutkan bahwa Abud-Dardaa’ r.a berkata: “Ketika keluar dalam bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di musim kemarau sehingga orang terpaksa meletakkan tangan di atas kepalanya karena sangat panas, dan ketika itu tidak ada orang yang puasa kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah” (HR Bukhari dan Muslim).
Anas bin Malik r.a berkata: Kami bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka yang puasa tidak mencela yang tidak puasa, demikian pula yang tidak puasa tidak mencela yang puasa” (HR Bukhari dan Muslim)
Wajib Qadha
Kemudian, bagi seorang musafir yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tersebut, maka wajib atasnya untuk menggantikan (mengqadha) puasanya sebanyak hari yang ditinggalkannya, di hari lain, di luar bulan Ramadhan.
Sebagaimana Allah terangkan melalui firman-Nya dalam surah Al-Baqarah ayat 184: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dan juga di dalam surah Al-Baqarah ayat 185: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
Demikianlah hukum berpuasa bagi seorang musafir, yang merupakan salah satu bentuk kasih sayang dan rukhshah (keringanan) yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya.
Wallahu a’lam.