Ramadhan Hampir Usai Jangan Lupa Zakat Fitrah

Muslimahdaily - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari saja dan hari kemanangan pun segara tiba, diakhir ramadhan ini ada satu lagi kewajiban amat penting yang jangan sampai kita lupakan yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam, baik lelaki maupun perempuan, muda dan tua, pada awal bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan diri dari dosa-dosa dan untuk memberikan makanan kepada fakir miskin serta golongan lain yang berhak menerima zakat. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang dibayarkan sebanyak 2.5 kilogram dan ditunaikan dengan berupa makanan pokok masyarakat setempat, seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.

“Ibn Umar r.a berkata, Rasulullah telah mewajibkan zakat al-fitri satu sha’ dari kurma, beras, atau jagung, atas tiap-tiap orang merdeka atau budak, lelaki atau wanita, besar atau kecil, daripada kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)

Empat Imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Hambali dan Imam Hanafi sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib, dan diwajibkan atas anak kecil dan orang dewasa. Seluruh imam madzhab juga berpendapat bahwa orang yang wajib atasnya zakat fitrah juga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi anak-anaknya yang masih kecil. Selain itu, bayi yang lahir sebelum waktu maghrib tanggal 01 bulan Syawal juga wajib mengeluarkan zakat.

Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah bermadzhab Syafi’i, maka disini kami rangkumkan beberapa hukum dan permasalahan di dalam zakat ftrah menurut Imam Syafi’I, seperti yang ditulis dalam kitab “Fiqih Empat Madzhab” karangan Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Dimasyqi pada bagian zakat fitrah, seperti berikut:

1.Zakat fitrah adalah wajib bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan sebanyak kadar untuk zakat fitrah tersebut pada siang dan malam hari raya untuk dirinya, keluarganya, dan orang-orang yang dalam tanggungannya,

2.Suami wajib membayarkan zakat fitrah istrinya, sebagaimana ia wajib memberikan nafkah untuknya.

3.Diperbolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan.

Empat Imam Madzhab berbeda pendapat tentang waktu yang diwajibkan dalam membayar zakat fitrah, seperti berikut ini:

1.Hanafi: zakat fitrah wajib dibayarkan ketika terbit fajar pada hari pertama bulan Syawal,

2.Hanbali: pada waktu terbenamnya matahari pada malam hari raya,

3.Malik dan Syafi’I berpendapat seperti kedua imam mazhab di atas. Namun menurut pendapat paling kuat dari Syafi’i bahwa zakat wajib ditunaikan pada waktu terbenamnya matahari.

Selain itu, seluruh imam mazhab sepakat bahwa hukum wajib zakat fitrah tidak gugur lantaran diakhirkan hingga keluar waktunya, melainkan ia menjadi utang baginya hingga ditunaikan. Mereka juga sepakat tentang tidak bolehnya menunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat hari raya.

Hikmah yang bisa kita pelajari dari perintah zakat fitri ini adalah sebagai berikut :

1.Zakat fitrah merupakan zakat untuk diri kita, karena Allah telah memberikan umur panjang dan mendapat nikmat dari-Nya,

2.Zakat fitrah juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama Muslim, baik yang kaya maupun miskin, sehingga semuanya terjamin persediaan makanan di rumahnya. Dengan kata lain, melalui zakat fitrah yang diterimanya, fakir miskin dapat juga menikmati suasana Idul Fitri tanpa harus khawatir persediaan makanan di rumahnya, sama seperti orang lain yang cukup harta. Sehingga semuanya dapat fokus melaksanakan ibadah,

3.Zakat fitrah juga sebagai bentuk rasa syukur kita atas nikmat ibadah di bulan Ramadhan yang Allah berikan kepada kita,

4.Di antara hikmah lainnya adalah melalui puasa Ramadhan dan zakat fitrah adalah salah satu cara untuk membersihkan diri kita dari dosa-dosa lampau yang pernah kita lakukan. Seperti sebutannya, fitrah yang bermaksud menjadi suci.

Demikianlah beberapa pembahasan tentang zakat fitrah, semoga Allah memberikan kita kesehatan dan kenikmatan ibadah selama bulan Ramadhan dan mampu melaksanakan kewajiban zakat fitrah untuk mensucikan diri kita.

Add comment

Submit