Muslimahdaily - Menurut Imam Syafi’i, al-Fatihah merupakan syarat sah salat. Ketika seseorang meninggalkannya sedang ia mampu membacanya, maka shalatnya tidak sah.
Beliau berpegang pada hadis riwayat Ubadah bin Shamit bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak sah shalat seorang yang tidak membaca surat al-Fatihah.” Shahih Bukhari, Hadis nomor 714.
Dan hadis riwayat Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa yang salat lalu tidak membaca Ummul Qur’an, maka shalatnya kurang -Nabi mengulanginya tiga kali-.” Shahih Muslim, Hadis nomor 598.
Kedua hadis tersebut sepakat bahwa membaca al-Fatihah dalam shalat adalah wajib. Mayoritas ulama pun berpendapat demikian.
Batalkah salat jika membaca Al-Fatihah tanpa tajwid?
Surat al-Fatihah perlu dibaca dengan tajwid dan makhorijul huruf yang benar. Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan bahwa orang yang mampu membaca al-Fatihah dengan benar, sesuai dengan kaidah tajwid dan makhorijul hurufnya, akan tetapi ia dengan sengaja mengganti satu huruf dengan huruf lainya, maka tidaklah sah salatnya.
Kesalahan bacaan al-Quran dibagi menjadi dua; Pertama, lahn al-khafiy yaitu kesalahan yang samar atau tersembunyi seperti keliru panjang pendeknya, maka hal tersebut tidak merusak salat. Kedua, lahn al-jaliy yaitu kesalahan yang jelas seperti kesalahan bacaan yang merubah maknanya hingga merusak salatnya.
Lain hal nya jika seseorang tidak mampu membaca al-Fatihah dengan baik, atau belum memiliki kesempatan untuk belajar, ataupun sudah belajar namun belum mampu melafalkannya dengan baik maka salatnya tetap sah. Keabsahan ini merupakan keringanan dalam ibadah karena ia telah berusaha namun ada hambatan yang menghalanginya.
Wajibkah kita memperbaiki bacaan al-Fatihah salat kita?
Sah tidaknya salat pun bergantung pada ada tidaknya al-Fatihah dalam salat kita. Jika kita tahu ilmu tajwidnya namun tak berusaha untuk memperbaiki bacaan kita, bisa jadi salat kita tidak sah.
Oleh karenanya, barang siapa yang merasa bacaan al-Fatihahnya belum cukup baik, hendaknya ikut salat berjamaah untuk menghindari salah bacaan yang kita perbuat. Mendengarkan bacaan imam juga melatih kita untuk memperoleh bacaan yang lebih baik.
Bagaimana jika kita makmum pada imam yang bacaannya belum fasih?
Dari Ibnu Mas’ud, berkata bahwasannya Rasulullah SAW bersabda “yang paling berhak menjadi imam suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca Al Quran. Jika mereka setara dalam bacaan Al Quran yang menjadi imam adalah yang paling mengerti tentang sunnah Nabi. Apabila mereka setingkat tentang pengetahuan mengenai sunnah Nabi maka yang paling pertama melakukan hijrah. Jika mereka sama dalam amalan hijrah yang lebih dulu masuk Islam”
Hadis di atas menyatakan bahwa kita harus selektif dalam memilih imam dan yang baik bacaannya adalah yang paling ideal untuk menjadi imam. Namun dewasa ini, kita sering menemukan imam yang menurut kita kurang baik bacaan al-Fatihah-nya. Lalu bagaimana hukumnya dan cara kita menyikapi kasus ini?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa salat dengan bermakmum pada imam yang ummi atau tidak fasih bacaannya, yang mana kesalahan bacaan itu merubah makna ayat, maka salat menjadi tidak sah.
Namun, apabila kualitas bacaan makmum setara atau lebih buruk daripada imam, maka salatnya sah. Sedangkan jika kualitas bacaan makmum lebih fasih daripada imam, maka salatnya tidak sah. Lain hal nya jika al-Fatihah imam fasih, namun bacaan surat lainnya fasih, ini diperbolehkan.
Saat makmum menemukan imam ummi dan ia yakin bahwa imam melakukan kesalahan, maka makmum harus niat mufaraqah atau keluar dari jamaah dan tidak bermakmum pada imam tersebut. Begitulah yang telah ditetapkan Imam Syafi’i. Kalaupun nantinya makmum berniat yang untuk mengoreksi bacaan imam, hendaknya ia menyampaikannya dengan cara yang santun tanpa menyakiti perasaan imam.
Sebagai Muslim, hendaknya kita selalu berusaha memperbaiki bacaan al-Quran kita terutama bacaan al-Fatihah, baik yang belum fasih maupun yang belum fasih agar kita terhindar dari cacatnya salat.