Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh dilaksanakan di Rumah, Berikut Syaratnya

Muslimahdaily - Masuk pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di tengan Pandemi Covid-19. Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI no 28 Tahun 2020.

Dalam fatwa tersebut dituliskan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan cara berjamaah dengan keluarga atau sendiri, bagi mereka yang berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.

Sebaliknya, bagi warga yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada tanggal Syawal 1144 H boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan, masjid atau mushalla.

Kawasan yang sudah terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.

Sumber: situs resmi Majelis Ulama Indonesia (mui.or.id)

Add comment

Submit