Muslimahdaily - Seorang anak berusia 3 tahun dengan inisial N di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah meminum air yang diberikan oleh tetangganya. Akibatnya, N menjadi sangat hiperaktif dan mengalami kesulitan tidur selama beberapa hari.

Menurut Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, pada Rabu malam, dia berkoordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Setelah itu, N diarahkan untuk menjalani tes urine. Setelah satu jam, hasil tes tersebut menunjukkan bahwa N positif mengandung metamfetamin (narkoba). Dikutip dari kanal detik.com pada Senin (12/6/2023)

Melly Pamela, sebagai ibu dari balita tersebut, mengungkapkan kejadian di mana anaknya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Sebelum hasil positif narkoba, Melly Pamela dan anaknya mengunjungi rumah tetangga.

Melly mengatakan, "Selasa sore tetangga saya chat minta saya ke rumahnya untuk cabut uban. Di sana, anak saya haus, dan tuan rumah mengasih saya botol (air mineral) isinya sudah setengah airnya," dikutip dari kanal Liputan6.com pada Senin (12/6/2023).

Melly mengetahui dari pengakuan tetangganya bahwa air yang diberikan kepada anaknya dibeli dari warung. Namun, Melly merasa bingung karena anaknya mengalami perubahan perilaku yang aneh setelah meminum air tersebut, seperti sulit tidur dan kehilangan nafsu makan. Sebagai akibatnya, Melly memutuskan untuk membawa anaknya untuk diperiksa di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pada tanggal 8 Juni 2023, bersamaan dengan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, Melly dan orangtua korban membawa anaknya untuk diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Samarinda.

"Malam hari Rabu, saya berkoordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Akhirnya, anak saya diarahkan untuk menjalani tes urine, dan hasilnya keluar satu jam kemudian, dinyatakan positif mengandung metamfetamin (narkoba)," ungkap Rina Zainun.

Polisi telah menetapkan ST (62) sebagai tersangka yang memberikan air mengandung narkoba kepada balita berusia 3 tahun dengan inisial N.

"Ya, itu benar. ST sudah dijadikan tersangka dan ditahan sejak Minggu lalu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Yusuf Sutejo saat dihubungi pada hari Senin (12/6/2023).

Yusuf mengungkapkan bahwa balita tersebut meminum air yang mengandung narkoba ketika ia dan ibunya berkunjung ke rumah ST pada hari Selasa, 7 Juni 2023 sore.

Ketika itu, N yang merasa haus diberi minum air dari botol bekas yang digunakan sebagai bong sabu. Efek dari meminum air dari botol tersebut membuat ibunya merasa bahwa N terlalu hiperaktif. Si bayi terus mengoceh, bahkan mengalami halusinasi, tidak mau tidur, serta menolak diberi makan dan minum.