Muslimahdaily - Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, pada Rabu (20/8/2025) mengeluarkan pernyataan keras yang memperingatkan Israel bahwa rencana pembangunan permukiman barunya di wilayah pendudukan Palestina akan menjadi "pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional."
Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap langkah Israel untuk memajukan rencana pembangunan ribuan unit rumah baru di Tepi Barat. Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita Reuters, Lammy menegaskan posisi tegas pemerintah Inggris yang menentang ekspansi permukiman tersebut.
"Permukiman (Israel) adalah ilegal menurut hukum internasional dan menjadi penghalang nyata bagi perdamaian," kata Lammy.
"Rencana ini akan menjadi pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hanya akan membawa Israel dan Palestina semakin jauh dari solusi dua negara."
Pemerintah Inggris secara konsisten menyatakan bahwa pembangunan permukiman di wilayah yang diduduki Israel sejak perang tahun 1967 merusak prospek negara Palestina yang merdeka dan layak di masa depan. Pernyataan Lammy menggarisbawahi kekhawatiran mendalam bahwa tindakan sepihak seperti itu dapat secara permanen menggagalkan upaya perdamaian.
"Kami mendesak pemerintah Israel untuk segera membatalkan keputusan ini," tambah Lammy dalam pernyataannya.
Kecaman dari Inggris ini datang di tengah meningkatnya kritik dari berbagai negara Eropa dan organisasi internasional terhadap kebijakan permukiman Israel. Sebagian besar kekuatan dunia memandang permukiman tersebut sebagai tindakan ilegal yang melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang negara pendudukan memindahkan populasinya ke wilayah yang didudukinya.
Meskipun mendapat tekanan internasional, Israel terus melanjutkan rencana ekspansi permukimannya. Pemerintah Israel berpendapat bahwa wilayah tersebut memiliki ikatan historis dan alkitabiah dengan orang-orang Yahudi.