Muslimahdaily - Dalam sebuah langkah diplomatik yang signifikan dan terkoordinasi, pemerintah Inggris, Australia, dan Kanada pada hari Minggu (21/9) secara bersamaan mengumumkan niat mereka untuk secara resmi mengakui eksistensi Negara Palestina. Keputusan ini menandai pergeseran kebijakan besar bagi ketiga negara tersebut dan dianggap sebagai dorongan terkuat bagi upaya perdamaian di Timur Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Pengumuman bersama ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri masing-masing negara, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menghidupkan kembali momentum menuju solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan.
Mendukung Hak Penentuan Nasib Sendiri
Menurut pernyataan bersama tersebut, pengakuan ini bukanlah akhir dari proses perdamaian, melainkan sebuah langkah mendasar untuk menciptakan kondisi yang setara dalam negosiasi di masa depan antara Israel dan Palestina.
"Kami percaya pada hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri dan memiliki negara yang berdaulat, aman, dan layak," demikian kutipan dari pernyataan yang dirilis oleh London. "Mengakui Negara Palestina adalah penegasan atas hak tersebut dan merupakan langkah penting untuk mencapai perdamaian abadi."
Kebijakan ini merupakan perubahan bersejarah dari posisi lama ketiga negara, yang sebelumnya berpendapat bahwa pengakuan hanya akan diberikan sebagai bagian dari kesepakatan damai yang dinegosiasikan dengan Israel. Dengan pengumuman ini, mereka bergabung dengan lebih dari 140 negara anggota PBB yang telah lebih dulu mengakui Palestina.
Reaksi Internasional
Langkah ini disambut dengan pujian oleh Otoritas Palestina, yang menyebutnya sebagai "momen kemenangan bagi keadilan dan diplomasi." Para pejabat Palestina berharap keputusan ini akan mendorong negara-negara Barat lainnya, termasuk Amerika Serikat, untuk mengikuti jejak serupa.
Sebaliknya, pemerintah Israel diperkirakan akan mengeluarkan kecaman keras, menganggap tindakan tersebut sebagai langkah sepihak yang merusak proses negosiasi langsung.
Analis politik internasional menilai bahwa keputusan yang diambil oleh Inggris, Australia, dan Kanada ini dapat secara fundamental mengubah dinamika diplomatik konflik Israel-Palestina, memberikan tekanan baru untuk melanjutkan perundingan damai yang telah lama terhenti.