Muslimahdaily - Ada sebuah kisah tentang turunnya perintah berhijab pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika sumber air masih terbatas dan toilet kerap sulit ditemukan. Hanya ada tanah lapang yang disediakan khusus untuk tempat membuang hajat untuk kaum muslim di sana, dan hal itu juga berlaku untuk kaum perempuannya.
Ada sebuah aturan untuk kaum perempuan bahwa mereka hanya dibolehkan membuang hajat pada malam hari. Ketika malam buta sudah gelap gulita, dan tak ada orang yang berkeliaran di sekitarnya.
Namun, khalifah Umar bin Khattab, sahabat Rasulullah, memikirkan sebuah gagasan.
"Ya Rasulullah, bagaimana jika para wanita memakai hijab saat melakukan buang hajat?" cetusnya pada Rasulullah. Akan tetapi, ide Umar bin Khattab tidak langsung ditanggapi karena Rasulullah memiliki pertimbangan lain.
Hingga pada suatu hari salah seorang istri Rasulullah, Saudah binti Zam'an, keluar dari rumahnya. Saat itu bertepatan dengan waktu shalat Isya', dan Saudah berniat untuk membuang hajat. Namun, postur tubuh Saudah yang lebih tinggi dari wanita kebanyakan membuatnya mudah dikenali oleh orang lain, terutama sahabat Rasulullah. Saat itu pun lewatlah Umar bin Khattab.
"Hai, Saudah. Aku sangat mengenal postur tubuhmu," ujar Umar bin Khattab dalam gulita malam.
Sejak saat itulah, Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan wahyunya. Sebuah perintah bagi kaum wanita muslim untuk berhijab. Ketika ayat perintah menutup aurat itu diturunkan, wanita muslimah pada zaman itu segera mengambil kain dan memakainya sebagai jilbab. Mereka sangat patuh pada perintah Allah subhanahu wa ta’ala yang baru saja diturunkan. Perintah itu mereka lakukan tanpa berpikir panjang dan tanpa beralasan, apalagi mencari penjelasan. Karena mereka tahu, bahwa yang datang dari Allah subhanahu wa ta’ala adalah senantiasa kebaikan.