Muslimahdaily - Kesultanan Brunei Darussalam adalah negara tetangga yang letaknya masih dalam satu pulau dengan Indonesia, tepatnya di sebelah utara pulau Kalimantan. Walaupun Kesultanan Brunei wilayahnya jauh lebih kecil dari Indonesia, akan tetapi Brunei kekayaanya melampaui Indonesia. Rakyatnya hidup makmur, karena dijamin kesejahteraannya oleh Sultan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Selain dikenal sebagai negara kecil yang kaya raya, negara Brunei juga memiliki keunikan-keunikan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut,
1.Sultan Hassanal Bokiah, yang memimpin negara Brunei Daarussalam memiliki gelar terpanjang, yaitu “Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Muíizzaddin Waddaulah ibni Al-Marhum Sultan Haji Omar Ali Saifuddien Saíadul Khairi Waddien, Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam”.
2.Brunei sangat menjunjung tinggi sopan santun. Contohnya jika ada turis atau orang asing yang menanyakan arah atau tempat kepada warga Brunei, maka akan ditunjukkan dengan menggunakan jempol. Karena jika menunjukkan arah dengan jari telunjuk dianggap sombong dan tidak sopan.
3.Tadi sudah disebutkan, bahwa Brunei meskipun kecil tetapi kaya raya. Hal ini dibuktikan dengan Brunei sebagai negara pengekspor minyak terbesar ke 9 didunia. Selain itu juga yang menjadi bukti konkretnya adalah Brunei memiliki istana kesultanan yang megah. Istana Nurul Iman, tempat Sultan Brunei tinggal memiliki 500 kamar dan 257 toilet. Atapnya berupa kubah besar sebanyak 28 buah yang seluruhnya dilapisi oleh emas. Wah!
4.Meskipun bukan negara Islam, akan tetapi penerapan hukum syariat Islam sudah diterapkan di Brunei. Tidak dilegalkannya LGBT dan perkawinan sejenis, serta ketatnya peraturan untuk pembelian miras. Sultan Hassan Al Bokiah mulai menerapkan syariat Islam pada 1 Mei 2014. Dalam menerapkan hukum ini, tidak serta merta langsung diterapkan, akan tetapi melalui beberapa fase terlebih dahulu.
Sebelum menerapkan hukum syariat Islam, Sultan mengumumkan kepada warganya 6 bulan sebelum hukum tersebut diterapkan. Kemudian fase persiapan, di fase ini dimulainya penerapan hukum syariah pada pengadilannya, dan masih terbatas hanya pada hukum pernikahan dan hukum harta waris.
Setelah itu dimulai fase pertama, pada fase ini mulai diterapkan hukum Islam seperti pemberlakuan denda dan dipenjarakan bagi orang yang mabuk di muka umum, tidak melakukan sholat jumat, dan pelanggaran lainnya.
Lalu fase kedua, di fase kedua sudah mulai ketat dalam penerapan hukum Islam, contohnya penerapan hukum qishsas atau hukuman dengan sanki potong tangan bagi pelaku pencurian.
Terakhir fase ketiga, di fase ini benar-benar sudah diterapkannya hukum Islam yang sesuai dengan masa pemerintahan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Diberlakukannya hukum cambuk dan rajam bagi orang-orang yang ketahuan berzina