Batalkah Jika Tiba-Tiba Aurat Tersingkap Saat Shalat?

Muslimahdaily - Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Bagi muslimah, shalat baru dianggap sah bila tertutup seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Rasulullah bersabda, “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Daud).

Walau sudah berusaha rapi dan tertutup di awal shalat, ada saja kejadian yang kadang membuat risau para muslimah. Tiba-tiba secara tidak sengaja rambut atau kaki terlihat saat ruku maupun sujud, belum lagi mukena ikut merosot, tak sengaja memperlihatkan lekuk tubuh yang sedang memakai celana. 

Kejadian tersebut memunculkan kekhawatiran bagi muslimah karena mungkin saja membatalkan shalat. Lalu muncul pertanyaan, apakah harus mengulang shalat atau diteruskan saja?

Aurat yang terlihat saat shalat, menurut Imam Syafi'i ada beberapa pandangan. Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya maka shalatnya sah.

Kedua, yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi, hukumnya batal karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja.

Dari pandangan dari Imam Syafi'i tersebut, dapat disimpulkan jika memang tiba-tiba terlihat dan tidak disengaja, kemudian segera dibenahi dan kembali ditutup, maka dapat dikatakan shalatnya bisa dilanjutkan dan sah. Sebaliknya, jika tahu bahwa ada aurat yang terlihat, kemudian tidak segera menutupnya, maka shalatnya batal atau dapat dikatakan tidak sah.

Memang ada baiknya sebelum shalat benar-benar memperhatikan bagaimana  tata cara, rukun, maupun syarat sah shalat termasuk aurat yang sangat rentan terlihat agar shalatnya diterima oleh Allah Ta'ala.

Add comment

Submit