Bagaimana Hukum Prewedding Dalam Pandangan Islam ?

Muslimahdaily - Pernikahan adalah suatu hal yang amat dinanti setiap pasangan, melanjutkan sebuah hubungan ke jenjang yang lebih serius. Sebelum menikah biasanya calon pengantin sibuk mempersiapkan berbagai hal menuju hari H. Salah satu persiapaan yang saat ini trend dianggap sudah biasa ialah adanya foto pre wedding atau foto sebelum melaksanakan pernikahan. Dimana foto pre wedding ini akan ditampilkan dikartu undangan, souvenir dan juga saat resepsi pernikahan.

Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam mengenai foto pre wedding?

Menurut ketua dakwah MUI, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., PhD mengatakan pada dasarnya foto pre wedding itu boleh. Tapi harus banyak yang dipehatikan, salah satunya tidak campur antara laki-laki dan wanita jika belum sah menjadi suami istri.

“Foto pre wedding itu boleh, tapi jangan sampai masuk dalam maksiat,“ ungkapnya saat Muslimahdaily.com hubungi via whatsapp (17/11).

Terlebih menurutnya jika ada tindakan yang dilarang Islam seperti berpegangan tangan, bersentuhan, dan berpelukan maka hal tersebut bisa dikatakan hukumnya menjadi tidak boleh alias haram.

Sesuai dengan pernyataan ketua dakwah MUI, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., PhD memang di Islam dilarang dalam keadaan berdua-duaan yang memang belum mahram dan juga dilarang untuk saling bersentuhan antar lelaki dan wanita yang bukan mahram.

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad)

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni).

Sebaiknya, menurut K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., PhD jika memang ingin tetap menggunakan foto pre wedding lebih baik melangsungkan akad terlebih dahulu, agar saat foto lebih leluasa.
“Kecuali ya mereka yang sudah melangsungkan akad, itu sah untuk bercampur, dan bersentuhan,” tutupnya.

 

Add comment

Submit