Binatang yang Disunnahkan untuk Dibunuh

Muslimahdaily - Terdapat beberapa hewan yang dibolehkan, bahkan disunnahkan untuk dibunuh. Selain karena sifat berbahaya dan mengganggu, hewan tersebut juga boleh dibunuh karena disifati dengan kefasikan. Berikut hewan-hewan yang disunnahkan dan dibolehkan Rasulullah untuk dibunuh.

1. Cicak

Dari Ummu Syarik, ia berkata, “Rasulullah memerintah untuk membunuh cicak.” (HR. Al Bukhari dan Muslim). Hadits senada juga datang dari Sa’d bin Abi Waqqash, “Rasulullah menyebut cicak sebagai hewan kecil yang fasik. (HR. Muslim).
Cicak yang dimaksud dalam hadits merupakan setiap jenis cicak, termasuk tokek. Lokasi pembunuhannya pun dapat dilakukan di mana saja termasuk Tanah haram. Hanya saja, Imam Malik menuturkan, seorang yang sedang berihram dilarang membunuh cicak.

Membunuh cicak pun ternyata menjadi sunah karena Rasulullah menyebut kebaikan dibaliknya. Dari Abu Hurairah, beliau Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membunuh cicak pada pukulan pertama, dia akan mendapatkan sekian kebaikan. Barang siapa membunuhnya pada pukulan kedua, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim).

Adapun alasan disunnahkannya membunuh cicak dijumpai beberapa pendapat dari kalangan ulama. Imam An Nawawi menyebutkan, para ulama sepakat cicak termasuk hewan kecil yang mengganggu. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah yang menyebut cicak sebagai hewan yang fasiq karena sifatnya mengganggu.

Pendapat lain mengatakan, cicak dibunuh karena dahulu hewan tersebut meniup-niup api yang membakar Nabi Ibrahim agar api menjadi besar. Seperti yang dikatakan Ummu Syariq, “Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Imam Al Munawi juga menyebutkan, “Allah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” Namun apapun alasan dan hikmah dibalik sunnahnya membunuh cicak, hanyalah sekedar motivasi untuk beramal dan bukan sebagai landasan untuk melakukannya.

2. Lima Hewan Fasik

Selain cicak, Rasulullah juga menyebutkan lima jenis hewan yang dibolehkan untuk dibunuh. Kelimanya disifati dengan kefasikan karena mengganggu. Dari Aisyah Radhiayallahu ‘anha, Rasulullah bersabda,

“Lima jenis hewan yang seluruhnya fasik, boleh dibunuh di tanah suci; burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan binatang buas.” (HR. Al Bukhari dan Muslim - Dalam riwayat muslim, penyebutan kalajengking diganti dengan ular).

Tentang perintah membunuh ular, Rasulullah juga menyebutkan di hadits lain, beliau bersabda, “Bunuhlah ular-ular, bunuhlah dzu thufyatain dan ular yang terpotong ekornya, karena keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR. Muttafaq ‘alaihi). Thufyatain merupakan ular yang memiliki dua garis hitam di punggungnya dan sangat berbahaya.

Adapun binatang buas yang dimaksud dalam hadits adalah setiap jenis hewan buas yang memangsa. Contohnya, singa, harimau, serigala, dan lain sebagainya yang dapat memangsa manusia.

Terkait hadits tersebut, Ibnu Utsaimin juga menjelaskan bahwa segala jenis hewan yang berbahaya dan mengganggu dibolehkan untuk dibunuh dan tidak terbatas pada lima jenis hewan tersebut.

“Hewan-hewan melata ini diperintahkan oleh Rasulullah untuk dibunuh, baik di tanah halal ataupun di tanah haram karena mereka adalah hewan fasik. Maksudnya adalah hewan yang mengganggu secara tabiat. Dan hewan semisal itu, serangga atau hewan buas yang mengganggu, sesungguhnya diperintahkan pula untuk dibunuh.

Para ahli fikih berkata, disunnahkan untuk membunuh setiap hewan yang mengganggu baik di tanah halal dan tanah haram. Hal tersebut, karena dia mengganggu dan fasik.”

Hal yang perlu diperhatikan ialah membunuh tidak sama dengan memburu. Sifat “mengganggu” atau memiliki tabiat mengganggu (fasik) disebut Rasulullah karena bahwasanya hewan tersebut dibunuh karena sifat tersebut.

Maka jika hewan tersebut tidak mengganggu tentulah tidak pantas seorang muslim untuk membunuh hewan tersebut apalagi memburunya demi keuntungan duniawi. Allahu ta’ala a’lam.

Add comment

Submit