Muslimahdaily - Terkadang seseorang mendapati dirinya junub di pagi hari dan belum mandi janabah ketika fajar telah terbit. Padahal ia berkewajiban menunaikan puasa Ramadhan. Serupa, wanita haid mendapati dirinya bersih di pagi hari di Bulan Ramadhan, namun ia belum mandi haid ketika fajar telah menyingsing. Bagaimana hukum puasa dalam kondisi junub? Apakah sah?
Puasa berbeda dengan shalat dalam hal syarat sahnya. Jika shalat mengharuskan suci dari hadats, tidak dengan puasa. Seandainya puasa mensyaratkan kesucian, pastilah muslimin kerepotan karena tak boleh buang hajat selama berpuasa.
Karena itulah seorang yang junub dan belum mandi saat shubuh tetap dapat melaksanakan puasa. Ia dapat meneruskan puasa meski belum mandi janabah. Hal ini pernah dialami Rasulullah sebagaimana yang dikabarkan Aisyah,
“Rasulullah memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Al Bukhari dan Tirmidzi).
Jelaslah bahwa seorang yang junub tetap sah puasanya meski belum melakukan mandi janabah. Selain itu, seseorang pula boleh menyantap sahur dalam kondisi junub. Hanya saja, ia hendaknya berwudhu terlebih dahulu sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah.
Dari Aisyah, ia berkata, “Apabila Rasulullah berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR. Muslim).
Berlaku Pula untuk Wanita Haid dan Nifas
Sahnya puasa dalam kondisi junub juga berlaku untuk wanita haid dan nifas. Jika seorang wanita mendapati telah bersih dari darah kotor di malam hari atau pagi sebelum fajar, maka ia dapat melakukan puasa meski belum mandi wajib. Artinya, tetap sah puasanya meski ia baru mandi setelah waktu shubuh.
Ia pula boleh menyantap sahur meski belum melakukan mandi haid. Mandi wajib tak ada kaitannya dengan ibadah puasa, bukan pula syarat sahnya. Jadi, ia tetap menyantap sahur dan menghentikan makan minum saat shubuh, kemudian mandi ketika hendak melaksanakan shalat.
Tetap Mandi Saat Shubuh
Muslimin tetap berkewajiban shalat shubuh meski dibolehkan berpuasa tanpa mandi janabah ataupun mandi wajib terlebih dahulu. Sementara shalat tidaklah sah kecuali dalam kondisi suci. Allah berfirman, “Jika kalian dalam keadaan junub, bersusila.” (QS. Al Maidah: 6).
Oleh karena itu, seseorang hendaknya tidak menunda ataupun bermalas-malasan dalam mandi janabah atau mandi wajib. Ketika waktu shubuh tiba, ia harus segera mandi untuk menunaikan shalat shubuh tepat waktu. Tidak boleh secara sengaja mengakhirkan mandi hingga terbit matahari yang berakibat terlambat menunaikan shalat shubuh.
Sebagian ulama bahkan memberikan batasan waktu mandi janabah saat masuk waktu shubuh atau sebelum matahari terbit. Hal ini dikarenakan agar seseorang tak ketinggalan shalat shubuh. Hal ini lebih ditekankan bagi para pria agar tak tertinggal jamaah shubuh di masjid.
Junub di Siang Hari
Lalu bagaimana jika kondisi junub terjadi seusai shubuh? Hal ini bisa terjadi pada seseorang yang mendapati mimpi basah saat tidur di siang hari.
Dalam kondisi demikian, maka seorang yang junub karena mimpi basah juga tetap sah puasanya dan dapat melanjutkan puasa hingga maghrib. Adapun waktu untuk mandi janabah, tidak dibatasi waktunya selama ia tak meninggalkan shalat. Ia boleh mengakhirkan mandi hingga datang waktu shalat dzuhur.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al Fatawa bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa karena hal tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan. Seorang yang mimpi basah wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani. “Jika seseorang mimpi basah setelah shalat shubuh lalu dia mengakhirkan mandinya hingga menjelang dzuhur maka tidak mengapa.”
Demikian beberapa hukum terkait puasa Ramadhan dalam kondisi junub, disarikan dari laman konsultasisyariah.com dan almanhaj.or.id. Semoga Allah menerima setiap ibadah puasa Ramadhan kita dan membukakan pintu Ar Rayyan seluas-luasnya.