Muslimahdaily - Hukum asal sesuatu halal kecuali jika ada dalil yang mengharamkan. Sama halnya dengan wudhu. Hukum asal tak ada yang membatalkan wudhu kecuali yang disebutkan oleh dalil. Tak ada dalil yang menyebutkan bahwa memakan panganan dapat membatalkan wudhu. Namun ada beberapa pengecualian yang tak boleh luput diketahui. Berikut rinciannya.
1. Memakan Daging
Memakan daging unta dapat membatalkan wudhu. Seseorang yang memakannya diharuskan berwudhu sebelum menunaikan shalat. Adapun daging selain unta, maka hanya dianjurkan untuk berwudhu. Artinya, tak mengapa jika tak wudhu kembali setelah memakan daging selain unta.
Dalilnya ada pada hadits Jabir bin Samurah, ia berkata, “Seseorang bertanya kepada Rasulullah, ‘Apakah saya harus berwudhu karena makan daging kambing?’
Rasulullah menjawab, ‘Silahkan kalau kamu mau wudhu, boleh juga tidak wudhu.’
Kemudian dia bertanya lagi, ‘Apakah saya harus berwudhu karena makan daging unta?’
Rasulullah menjawab, ‘Ya, berwudhulah karena makan daging unta’.” (HR. Muslim, Ahmad, dan yang lainnya).
Imam An Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim, bahwa ulama yang berpendapat makan daging unta membatalkan wudhu, di antaranya Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Yahya bin Yahya, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Al Hafidz Al Baihaqi Asy Syafii, dan sebagainya.
2. Memakan Makanan yang Dimasak
Ada ragam pendapat tentang batalnya wudhu setelah makan makanan yang dimasak. Pendapat pertama mengatakan bahwasanya memakan makanan yang di masak di atas api dapat membatalkan wudhu. Dalilnya datang dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah bersabda,
“Harus wudhu karena makan makanan yang tersentuh api.” (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan tersentuh api yaitu makanan yang dimasak dengan cara apapun.
Hadits senada juga diriwayatkan Abu Hurairah. Dari Ibrahim bin Abdillah bin Qaridz, ia pernah melewati Abu Hurairah sedang berwudhu. Abu Hurairah berkata,
“Tahukah kamu mengapa saya berwudhu? Karena saya baru saja memakan keju. Saya mendengar Rasululullah bersabda, “Berwudhulah karena makan makanan yang tersentuh api.” (HR. Ahmad, Muslim, yang lainnya).
Kedua hadits di atas cukup menjadi dalil batalnya wudhu setelah memakan makanan yang dimasak. Hanya saja, sebagian ulama berpendapat, dalil tersebut telah dihapus (Naskh) dan diganti dengan bolehnya makan makanan yang dimasak lalu shalat tanpa berwudhu kembali. Inilah pendapat kedua.
Pendapat ini berdasarkan keterangan dari shahabat Jabir bin Abdillah, ia berkata, “Aturan terakhir dari Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam, tidak berwudhu karena makan makanan yang dimasak. (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Hibban).
Keterangan Jabir dikuatkan dengan beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah pernah memakan makanan yang dimasak lalu shalat tanpa berwudhu. yakni hadits dari Amr bin Umayyah,
“Saya melihat Rasulullah memotong daging kambing dengan pisau untuk dimakan. Kemudian datang waktu shalat. Lalu beliau letakkan pisau itu, kemudian shalat tanpa berwudhu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Hadits lain, dari Jabir bin Abdillah, “Saya pernah menghidangkan untuk Rasulullah sepotong roti dan daging lalu beliau memakannya. Kemudian beliau minta dibawakan air, lalu beliau wudhu dan shalat dzuhur. Kemudian beliau meminta dibawakan sisa makanan tadi, lalu beliau memakannya, kemudian beliau shalat (sunah) tanpa berwudhu. (HR. Abu Daud).
Dengan dalil di atas kemudian para ulama berpendapat bahwa batalnya wudhu akibat makan makanan yang dimasak telah dihapus hukumnya.
Selain pendapat yang membolehkan dan yang melarang, ada pula pendapat ketiga yang mengompromikan keduanya. Pendapat ini menyatukan semua dalil dan berpendapat bahwasanya perintah wudhu setelah makan makanan yang dimasak adalah sebuah perintah anjuran.
“Sehingga makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu, namun dianjurkan untuk wudhu,” dikutip dari Fiqh Sunah. Wallahu a’lam.
Demikian beberapa pengecualian tentang bolehnya makan tanpa membatalkan wudhu. Adapun selain dua hal di atas, daging unta dan makanan yang dimasak, maka jelas hukumnya, yaitu semuanya tidaklah membatalkan wudhu. Sebut saja, buah-buahan, sayur yang tak dimasak, madu, dan sebagainya.