Marak Promo Giveaway Bagaimana Hukumnya dalam Islam ?

Muslimahdaily - Pengguna media sosial pastilah tak asing dengan isilah giveaway. Bahkan mungkin setiap pengguna medsos pernah mengikutinya. Namun bagaimanakah hukum Islam memandang giveaway? Apakah bagi-bagi hadiah tersebut termasuk dalam undian perjudian yang diharamkan?

Islam memiliki dua kaidah dasar terkait hal ini. Pertama yakni haramnya jual beli gharar, atau sesuatu yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, serta sesuatu yang belum diketahui hakikat dan kadarnya. Hal ini sebagaimana sabda nabi, “Rasulullah melarang jual beli dengan gharar,” (HR. Muslim).

Kaidah kedua yaitu haramnya maisir dan qimar dalam muamalah. Maisir mengharuskan seseorang melakukan transaksi dengan mengeluarkan biaya namun ia memiliki dua kemungkinan yakni rugi atau untung. Adapun qimar yakni maisir dalam bentuk perlombaan atau pertaruhan atau undian.

Haramnya maisir dan qimar tercantum dalam firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma’idah: 90-91).

Lalu bagaimana dengan hukum giveaway, apakah termasuk dalam gharar, maisir, dan qimar? Terdapat penjelasan rinci tentangnya, tergantung syarat yang diberikan pemberi giveaway. Berikut penjelasannya.

1. Giveaway tanpa syarat

Jika giveaway diberikan tanpa syarat apapun, maka hal ini diperbolehkan. Giveaway jenis ini tidak termasuk gharar yang dilarang. Sementara asal setiap muamalah adalah halal.

2. Giveaway dengan membeli barang

Giveaway jenis ini yakni si penyelenggara mensyaratkan pembelian produk tertentu untuk mengikuti giveaway. Jika tidak membeli produk, maka seseorang tidak dapat mengikuti giveaway tersebut. Dalam kasus seperti ini ada rincian lebih lanjut.

Pertama, yakni jika pemberi giveaway meningkatkan harga produknya. Maka hal ini termasuk maisir yang diharamkan Allah karena seseorang mengeluarkan biaya yang mengakibatkan ia untung atau rugi.

Adapun kedua, pemberian giveaway tidak mempengaruhi harga produk. Giveaway hanya dimaksudkan untuk melariskan produknya. Kasus kedua ini memiliki rincian lagi dari segi pembeli. Jika seseorang membeli produk dengan maksud mengikuti giveaway, maka ia termasuk dalam maisir dan qimar yang haram. Pasalnya, ia sengaja mengeluarkan uang agar dapat mengikuti giveaway padahal ia belum tentu beruntung mendapatkannya sehingga dapat menyebabkan kerugian.

Lain halnya jika si pembeli memang membeli produk karena kebutuhannya. Ia justru mengetahui adanya giveaway setelah membeli produk tersebut. Dalam kasus ini, maka ia tidak terjatuh dalam maisir dan qimar. Ia dapat mengikuti giveaway dan halal jika mendapatkannya.

3. Giveaway dengan pertanyaan

Jika giveaway diberikan dalam bentuk pertanyaan atau quiz, maka perlu dirinci hukumnya. Jika giveaway dikemas dalam bentuk pertanyaan yang sangat mudah untuk dijawab, bahkan anak kecil pun bisa menjawabnya, maka hal ini termasuk qimar.

Namun jika pertanyaan yang diberikan sulit di mana seseorang harus berpikir atau berilmu untuk menjawabnya, maka hal ini termasuk dalam pemberian hadiah yang dibolehkan.

Demikian beberapa penjelasan tentang hukum giveaway dalam Islam. Penjelasan di atas diambil dari hukum undian secara umum, mengingat sifat giveaway yang serupa dengan undian. Wallahu ta’ala a’lam.

Jika ingin mengikuti giveaway, pilah dulu seperti apa jenisnya. Jika di dalamnya tidak mengandung unsur gharar, maisir, ataupun qimar, maka kembali ke hukum asal bahwasanya setiap muamalah adalah halal selain yang dikecualikan dalam dalil Al Qur’an, As Sunnah, ataupun fatwa ulama. Seandainya sulit mengetahui jenis giveaway apa yang ingin diikuti, maka hendaknya berhati-hati dan memilih tidak mengikutinya. Allahu a’lam.

Add comment

Submit