Muslimahdaily - Bahan pangan diciptakan Allah untuk pemenuhan gizi makhluk-Nya. Namun saat ini cukup banyak wanita ataupun industri kecantikan yang menggunakan aneka pangan sebagai bahan untuk masker wajah. Lalu, bagaimanakah hukumnya dalam Islam, apakah menggunakan makanan untuk masker termasuk menyiakan harta?

Israf atau berlebih-lebihan menggunakan harta sangatlah dibenci oleh Rabb Ta’la. Termasuk israf yakni membuang makanan, menggunakan makanan selain peruntukannya, dan sejenisnya. Dalam kitabullah, Rabb Ta’ala berfirman,

“Janganlah bersikap israf, sesungguhnya Allah tidak mencintai orang yang israf.” (QS. Al An’am: 141). Dalam ayat lain, Allah juga berfirman,

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan (Israf). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (israf).” (QS. Al A’raf: 31).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda, “Makan dan minumlah, berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa bersikap berlebihan (israf) dan sombong.” (HR. An Nasa’i).

Apakah Masker dengan Panganan Termasuk Israf?

Saat ini, tak jarang dijumpai wanita yang menggunakan masker berbahan aneka buah, susu, madu, cokelat, kopi, telur, dan sebagainya dari jenis bahan makanan. Sesuai pengertian israf di atas, muncul kekhawatiran apakah penggunaan makanan sebagai masker wajah termasuk dalam menyiakan harta. Pasalnya, bahan-bahan tersebut seharusnya dimakan dan bukan dipakai di wajah.

Namun dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah dijelaskan, sejatinya Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk manusia. Tentang bagaimana peruntukannya, maka itu ada di tangan manusia. Semua ciptaan Allah dari tanaman dan ternak dapat dimanfaatkan secara umum selama bukan untuk perkara haram.

Dalilnya ada dalam Kitabullah surah Al Baqarah. Rabb Al Khaliq berfirman, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29).

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwasanya manusia diperbolehkan memanfaatkan secara umum segala sesuatu yang ada di bumi, termasuk bahan pangan. Batasan larangannya hanyalah jika memanfaatkannya untuk hal yang diharamkan. Jadi, selain dimakan, makanan juga dapat digunakan untuk pengobatan, misalnya.

Boleh, Tapi...

Masih dari kitab yang sama, diterangkan bahwa makna “lakum” dalam ayat Al Baqarah di atas memang mencakup pemanfaatan segala produk bumi secara umum, selama tidak digunakan untuk perkara yang haram. Hanya saja, jika menggunakannya untuk mempercantik diri, maka masih ada bahan lain yang bisa digunakan.

“Hendaklah diketahui, mempercantik diri dibolehkan, bahkan sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan. Namun berlebih-lebihan dalam masalah ini, hingga menjadikannya sebagai prioritas utama, serta melupakan berbagai maslahat dunia dan agamanya, maka yang demikian ini merupakan perbuatan yang tidak boleh terjadi. Karena sudah termasuk israf (perbuatan menyiakan harta), dan Allah tidak menyukai perbuatan israf.”

Jadi, memanfaatkan bahan pangan untuk masker wajah dibolehkan. Namun seorang muslim hendaknya mencari bahan lain untuk kebutuhan kecantikan diri. Hal ini dilakukan agar menghindari perilaku israf atau menyiakan harta. Wallahu a’lam.